Walikota Bima Bersama Kepala SKPD. dan Tim KPK RI |
Kota Bima, Fajar Media Bima,- Senin, 12 November 2018, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI hadir di Kota Bima dalam rangka tindak lanjut komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Tim diterima oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, di ruang rapat Walikota. Hadir pula Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, dan Plt. Inspektur Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MM.
Pada bulan Juli tahun 2017 lalu, Tim Korsupgah KPK RI juga telah hadir di Kota Bima untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam kegiatan penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Pertemuan hari ini merupakan lanjutan dari komitmen bersama yang telah disepakati dalam kunjungan tahun 2017 tersebut.
Dari Satuan Kerja Kopsurgah KPK RI, hadir Arif Rahman Waluyo dan Untung Wicaksono. Dijelaskan oleh Untung Wicaksono, ada beberapa hal yang menjadi agenda kunjungan keduanya.
Pertama, Kopsurgah KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi pada 9 OPD/unit kerja terpilih, yakni Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kominfo, BKPSDM, Bagian AP dan LPBJ, Bagian Umum, dan Bagian Organisasi.
Kedua, pendampingan untuk optimalisasi penerimaan daerah. Kondisi yang umum ditemui Tim Kopsurgah di daerah-daerah adalah belum adanya sistem remunerasi yang baik bagi pegawai. Salah satu kendala adalah keterbatasan keuangan daerah.
Kopsurgah KPK akan melakukan pendampingan terhadap OPD penghasil PAD dalam membedah titik-titik yang bisa digali untuk optimasi pendapatan daerah.
Ketiga, pihak KPK melakukan sosialisasi pemanfaatan fasilitas Monitoring Center For Prevention (MCP) pada website KPK. Ide MCP dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menterjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
Ada beberapa sektor yang menjadi penekanan dalam MCP antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, ASN, dan pelayanan terpadu 1 pintu. Kopsurgah nenekankan perlunya kedua aspek tetap berjalan beriringan, yakni MCP dan rencana aksi.
Untung Wicaksono juga menyampaikan, dalam hal optimasi pendapatan, KPK dapat memberikan back up bagi Pemerintah Daerah. “Jika ada permasalahan dalam sisi penagihan, KPK akan back up. Kami bantu dari penagihan pasif sampai dengan eksekusi”, katanya.
KPK juga meberikan arahan khusus agar Pemerintah Daerah mempertajam fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Jika ada OPD yang mendapat surat permintaan keterangan dari Kepolisian atau Kejaksaan, OPD harus terlebih dahulu menyampaikan kepada Inspektorat. Kepolisian/Kejaksaan harus berhadapan dengan APIP terlebih dulu. APIP juga harus memahami, ini masuk ranah pidana atau administratif”, tegas Untung Wicaksono.
Walikota menyampaikan apresiasi atas kahadiran Kopsurgah KPK RI serta kesediaan untuk mendampingi upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta optimasi pendapatan daerah.
Dikatakan oleh Walikoya, diperlukan tiga prakondisidalam pemberantasan korupsi yakni: (1) komitmen; (2) sistem; dan (3) integritas para pelaksana. Ketiga hal ini harus ada dan saling menopang. Kehilangan salah satunya saja maka akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi terintegrasi tidak berjalan.
Ia pun menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima yaitu pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi, serta pelayanan perizinan.
“Terkait penajaman fungsi APIP, hal ini akan menjadi perhatian kami kedepan, demikian pula terkait arahan-arahan lain dari KPK”, pungkas Walikota.(F1.H)