Hari Kedua, DP3A Kota Bima Gelar Simulasi Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Iklan Semua Halaman

.

Hari Kedua, DP3A Kota Bima Gelar Simulasi Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026

Ket: Poce Saat Kegiatan dk Aula SMKN 3 Kota Bima, Jumat, 30/10/2026.
Foto Ist.
 


KOTA BIMA
– Memasuki hari kedua, DP3A Kota Bima kembali menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Perempuan dan Anak, dengan agenda simulasi kasus dan diskusi kelompok, Jumat (30/10/2026).


Dalam materinya, Doktor Herman menegaskan bahwa petugas pengaduan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga harus mampu mendengarkan korban tanpa menghakimi, melakukan skrining keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, serta memberikan pendampingan dan rujukan yang tepat.


“Korban tidak boleh disalahkan atau dipaksa membuat laporan resmi. Utamakan keselamatan, dengarkan keluhannya, dan bangun kepercayaan,” tegasnya.


Sementara itu, Intansari, M.Pd., menjelaskan bahwa pencatatan kasus harus memuat kronologi secara jelas dan terperinci, bukan sekadar mencatat jenis kekerasan. Penanganan juga perlu memperhatikan kondisi psikologis korban, termasuk pendampingan dan rujukan medis apabila diperlukan.


Ia juga menekankan pentingnya memahami empat bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu:

Kekerasan Psikis, seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, dan tekanan mental.

Kekerasan Fisik, seperti mencubit, menjewer, menampar, mendorong, hingga pemukulan.

Kekerasan Seksual, berupa pelecehan, pemaksaan, eksploitasi, dan tindakan seksual yang melanggar hak korban.

Penelantaran, yakni mengabaikan kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar perempuan dan anak, termasuk nafkah, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.


Melalui simulasi kasus dan diskusi kelompok ini, diharapkan para petugas semakin memahami tata cara menerima pengaduan, mencatat kronologi, mengidentifikasi risiko, serta memberikan perlindungan secara profesional dan responsif.


Pesan utama kegiatan ini adalah percaya kepada korban, mendengarkan tanpa menghakimi, menjaga kerahasiaan, mengutamakan keselamatan, dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.


Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. (TIM)