DP3A Kota Bima Gelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Perempuan dan Anak

Iklan Semua Halaman

.

DP3A Kota Bima Gelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Perempuan dan Anak

Rabu, 28 Oktober 2026

Foto Saat Kegiatan Berlangsung di Aula SMK3 Kota Bima. 
Foto Ist. 



KOTA BIMA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima menggelar kegiatan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Perempuan dan Anak, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam menangani, mencatat, dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas DP3A Kota Bima, Syahrudin, S.H., M.M.; Kepala UPTD DP3A Kota Bima, Muhammad Jafar, S.Sos.; Kanit PPA Polres Kota Bima, Saiful, S.H.; serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima, Niswati, S.H., yang menjabat sebagai Fungsional Muda.


Pelatihan ini diikuti sekitar 30 peserta yang berasal dari unsur lurah, Satgas, LPM, paguyuban, serta DPD Karang Taruna Kota Bima.


Tingkatkan Kapasitas Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Dinas DP3A Kota Bima, Syahrudin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mencatat, dan melaporkan kasus kekerasan.


Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat sangat penting agar setiap indikasi kekerasan dapat diketahui dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.


Upaya perlindungan perempuan dan anak membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan.


Kanit PPA: Masyarakat Jangan Ragu Melaporkan Kekerasan

Dalam pemaparannya, Kanit PPA Polres Kota Bima, Saiful, S.H., menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa kekerasan fisik, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya yang perlu mendapat perhatian serius.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada ketua RT/RW, pemerintah kelurahan, maupun kepolisian terdekat.


Menurutnya, pendampingan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Apabila suatu kasus dilaporkan kepada kepolisian, koordinasi dengan DP3A dan lembaga perlindungan terkait dapat dilakukan untuk mendukung proses penanganan serta pendampingan korban.


Khusus untuk wilayah terpencil, peran RT/RW dan aparat setempat dinilai penting sebagai jalur awal penyampaian informasi agar korban dapat segera memperoleh bantuan.


Saiful juga menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyidik akan melakukan proses sesuai prosedur hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pelaku dan menentukan status hukumnya.


Selanjutnya, berkas perkara akan diproses sesuai mekanisme hukum dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan hingga memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah kekerasan, tetapi penanganan kasus harus tetap dilakukan secara hati-hati dan melalui jalur yang sesuai.


Bagian Hukum Tekankan Pentingnya SOP dan Kerahasiaan Korban

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima, Niswati, S.H., Fungsional Muda, menjelaskan bahwa pencatatan dan pelaporan kasus perempuan dan anak harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


Ia menyebutkan bahwa mekanisme penanganan kasus perlu mengacu pada regulasi terkait, termasuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.


Menurutnya, keberadaan Satgas di tengah masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi indikasi kekerasan dan menghubungkan korban dengan pihak yang berwenang.


Namun, setiap informasi yang diterima harus ditangani secara bijak. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan dugaan kasus kepada pihak yang tidak berkepentingan, termasuk melalui grup percakapan atau media sosial, karena dapat merugikan korban dan mengganggu proses penanganan.


Manajemen Kasus Harus Dilakukan secara Terkoordinasi

Dalam materi manajemen kasus, peserta juga diingatkan bahwa kekerasan tidak selalu ditandai dengan luka fisik. Indikasi lain, seperti terdengarnya teriakan atau adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekitar, perlu disikapi secara tepat dan tidak dijadikan bahan pembicaraan yang menyebar tanpa verifikasi.


UPTD DP3A Kota Bima juga disebut telah memanfaatkan aplikasi SILIVON PPA untuk mendukung koordinasi dan tindak lanjut penanganan kasus.


Melalui sistem koordinasi tersebut, masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dalam merespons setiap indikasi kekerasan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.


Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan kasus, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendorong terbentuknya lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Kota Bima.


Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan melalui jalur resmi dan menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak serta keselamatan mereka. (TIM)