DLH Kota Bima Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas Galian C

Iklan Semua Halaman

.

DLH Kota Bima Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas Galian C

Senin, 22 Juni 2026

Foto Ist. 



KOTA BIMA,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di sejumlah titik wilayah Kota Bima.


Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, DLH Kota Bima telah melakukan penelaahan dan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M., mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan berusaha serta melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup dan memastikan seluruh dokumen perizinan serta kewajiban pengelolaan lingkungan dilaksanakan secara konsisten untuk mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.


Sehubungan dengan kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan yang berada pada pemerintah provinsi, DLH Kota Bima telah menyampaikan surat Nomor 600.4.5.1/367/DLH/VI/2026 Perihal Tindak Lanjut atas Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Lingkungan Hidup kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Melalui surat tersebut, DLH Kota Bima meminta dukungan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi, khususnya terkait aspek perizinan, pengawasan kegiatan usaha pertambangan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan hidup oleh pelaku usaha.


DLH Kota Bima berkomitmen untuk terus mengawal setiap pengaduan masyarakat terkait lingkungan hidup serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (Tim)