![]() |
| Foto Bersama Saat Kegiatan Berlangsung. Ist. |
Bima, Fajar Media.Com,- 24 september 2025– Pemerintah Kabupaten Bima, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMPC) Sumbawa, menggelar acara sosialisasi intensif mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Acara ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Palibelo dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah daerah hingga pelaku usaha.
Acara tersebut Dihadiri Pejabat Utama dan Pelaku Usaha Sosialisasi yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini berlangsung [sebutkan tempat acara, misal: di Aula Kantor Camat Palibelo dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari KPPBC TMPC Sumbawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bima, Camat Palibelo, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Palibelo, para Kepala Desa se-Palibelo, serta perwakilan penjual/pedagang rokok di wilayah Palibelo
Acara ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu.
Penjelasan Bea Cukai : Kerugian Negara dan Sanksi Pidana Perwakilan dari Bea Cukai Sumbawa memaparkan materi utama mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak buruknya.
Dijelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen karena kualitas yang tidak terjamin, tetapi juga menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor cukai.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah, termasuk sektor kesehatan,” jelas perwakilan Bea Cukai. (Tim)

Komentar