![]() |
Foto Ist. |
Kota Bima, Fajar Media.Com,- Dalam rangka penuntasan pengelolaan sampah di Kota Bima berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ini dihimbau kepada :
1. Pimpinan BUMN/BUMD se Kota Bima
2. Pimpinan Retail Modern/Swalayan/Mini Market
3. Pemilik Toko/Warung/Kios/Rumah Makan/Restoran
4. Pemilik UMKM/Pedagang Kaki Lima (PKL). (Tim)