![]() |
Foto Ist. |
Dalam upaya pemberantasan Miras ini, Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Miras jenis Anggur Merah dan Anggur Hitam (kolesom cap orang tua) pada Rabu, Tanggal 22 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumbawa Bima.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, dalam pengungkapan ini petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RS dan AK, keduanya warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Selain itu, petugas juga menyita Barang Bukti berupa Anggur Merah sebanyak 20 (dua puluh) karung berisikan 40 dus atau 600 botol, dan Anggur Hitam sebanyak 10 (sepuluh) karung berisikan 20 dus atau 240 botol.
"Dengan begitu, total Miras yang disita sebanyak 840 botol,". (Tim)