Dewan Pers Buka Pelatihan Jurnalistik dan UKW di Provinsi NTB: Tumbuhkan Profesionalitas dan Kompetensi

Iklan Semua Halaman

.

Dewan Pers Buka Pelatihan Jurnalistik dan UKW di Provinsi NTB: Tumbuhkan Profesionalitas dan Kompetensi

Jumat, 17 Mei 2024

Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 
Foto Ist. 


Mataram. Fajar Media Bima. Com,-  Uji Kompetensi Wartawan  Tingkat Nasional di Provinsi NTB secara resmi dibuka oleh Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers Jumat (17/5/2024) di Aula Lantai III Hotel Golden Palace Mataram Provinsi NTB.


Hadir dalam acara tersebut  Tim Penguji Dewan Pers, Pengurus PWI Provinsi NTB, Pengurus PWI Se Provinsi NTB dan peserta UKW dari PWI, Unitomo da IJTI. 


Dalam kesempatan itu Acep memberikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kompetensi wartawan, profesionalitas dan sikap dalam menjalankan tugas jurnalistik. 


Kegiatan UKW ini merupakan agenda dan anjuran Dewan Pers untuk dilakukan secara Nasional. " Terima kasih kepada Lembaga UKW dan para penguji, serta peserta  UKW dari PWI, Unitomo dan IJTI yang telah hadir dan mempersiapkan sebaik mungkin untuk kesuksesan acara. Mudah -mudahan kehadiran peserta dalam jumlah besar tetap konsisten sampai selesai" Ungkapnya Kota Bima, Fajar Media.Com,- Kemudian Acep menguraikan kondisi terkini dunia Pers  pertama bahwa ada tantangan yang sangat besar dalam pers. Dalam Undang-undang secara tegas bahwa pers adalah  sebuah profesi dan wartawan secara tugasnya dilindungi oleh undang-undang. 


"UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi wartawan dan tugasnya.


Wartawan berhak mendapatkan tugas sesuai fungsinya, termasuk kompetensi dan perlindungan dalam kasus hukum " imbuhnya 



Pers ditugaskan sesuai fungsi dan  berkompetensi termasuk pada pengungkapan kasus dan menghadapi kasus semuanya sudah ada dalam Undang-undang pers.


"Kini ada rancangan Undang-undang yang akan mengurangi fungsi pers. Kami sudah ada datanya dan menolak RUU penyiaran yang sekarang sedang diproses di DPR RI karena ada dua masalah yaitu ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi dan  RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers" Tegasnya. 

 

Acep mengajak Pers untuk  profesional dalam tugas jurnalistik. Dengan adanya Pelatihan Jurnalistik dan UKW ini akan menghapus ketidakprofesionalan tersebut.


"PR kita semua untuk semangat mengikuti uji kompetensi, kita adalah kelompok Profesional" imbuhnya.


Acep menguraikan bahwa wartawan tidak hanya ada di Lombok, NTB dan Indonesia tapi juga seluruh dunia. Bahkan sampai Amerika Latin.  Pekerjaan Pers sama seperti pekerjaan profesional lainnya, oleh karena itu tugas kita adalah menjalankan profesi dengan berdasarkan pada pengetahuan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Perundang-undangan yang terkait. 


Hal kedua tambah Acep adalah menjaga sikap. Kami mohon ada apresiasi atas sikap sebagai wartawan yang profesional. 


"Kami berharap dewan pers pada uji kompetensi hari ini bisa menumbuhkan profesionalisme dengan demikian bermanfaat bagi bangsa dan negara" Tutupnya.(Red)