PLN UP3 Bima Diduga Halangi Wartawan Dengan Alasan Tidak Tepat, dan Melanggar UU Pers Tahun 1999

Iklan Semua Halaman

.

PLN UP3 Bima Diduga Halangi Wartawan Dengan Alasan Tidak Tepat, dan Melanggar UU Pers Tahun 1999

Selasa, 16 Januari 2024

Eldan, 
Wartawan Bumi Gora. 



Kota Bima, Fajar Media.Com, - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Pemasangan Pelanggan (UP3) Bima diduga halangi wartawan dan Melanggar Undang-undang Pers Tahun 1999.


Demikian disampaikan oleh (Eldan) Warta Bumigora pada media, Pasalnya, Beberapa Anggota Wartawan Berusaha Menginginkan Informasi dari masyarakat berimbang. Tetapi nyatanya, sejumlah wartawan dari Berbagai Media datang ke Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Pemasangan Pelanggan (UP3) Bima Enggan bertemu, dengan Alasan tidak tepat. 


Kedatangan kami hanya seputar Informasi yang kami himpun di Masyarakat, terutama untuk mewawancarai pimpinan UP3 Bima terkait hubungan kerja PLN bersama PLTD yang berdomisili di kelurahan Kolo kecamatan Asa Kota Kota Bima. 


"Tetapi kami dianggap oleh Pihak Kantor PLN memberikan alasan tidak tepat. Juga Kami sudah melanjutkan untuk menghubungi lewat Via Telpon tidak di respon dan tidak mau menjawab walaupun di WA," Ungkap Eldan Selasa, (16/1). 


Eldan juga menjelaskan, "Kami hanya ingin komfirmasi terkait informasi yang kami himpun, dan harus kami wawancarai pimpin PLN UP3 cabang bima yang bisa menjawab".


"Kedatabgan Kami memiliki tugas sebagai pewartan untuk mencari informasi, dan penyampai informasi lewat berita yang kami muat di media untuk disampaikan kepada publik, agar masyarakat ketahui info tentang Negara ini," Jelasnya.


Eldan juga menekankan, untuk diketahui, Tugas kami jelas Mengacu pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1), “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta) maka PLN UP3 Bima diduga melanggar UU tersebut,". (Red)