Bawaslu Kembali Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif Pada Pemilu 2024

Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Kembali Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif Pada Pemilu 2024

Rabu, 31 Januari 2024

Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 
Foto Ist. 


Kota Bima, Fajar Media. Com, - Bawaslu Kota Bima Kembali Gelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kota Bima, Komisioner Bawaslu Kota Bima, Anggota Panwaslu se- Kecamatan OKP serta peserta sosialisasi. Kegiatan yang dipusatkan di Ruma Dining Kota Bima, berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Bima. 


Komisioner Bawaslu Kota Bima yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar menjelaskan, bahwa persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 ini menjadi atensi. 


Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah melakukan pengawasan dan pencermatan, terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024. Bawaslu, menemukan adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 351 pemilih.


Dari temuan ini, Bawaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada KPU Kota Bima. "Kami menemukan sebanyak 351 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan persoalan ini penting direkomndasikan ke KPU, jangan sampai pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih  yang sudah meninggal bisa memberikan hak suara," ungkap Idhar. 


Idhar menjelaskan, berdasarkan perhitungan Bawaslu, perhitungan suara saat pelaksanaan pemungutan suara memamakan waktu sebanyak 7 jam, namun dilapangan bahkan mencapai 10 jam hingga malam. "Waktu tersebut banyak hal belum lagi rasa capek yang dirasakan oleh anggota KPPS dan lain-lain," terangnya.


Juga disampaikan oleh Muhaimin, S. Pdi, menyampaikan dalam pematerinya bahwa, "Tidak semua peristiwa terjadi pada pelanggaran pemilu menjadi kewenangan pengawas pemilu. Dalam kegiatan kampanye, ada peristiwa pidana apakah ini sebuah pelanggaran pemiku atau bukan itu adalah pidana umun". 


Ada dua hal tugas bawaslu kabupaten kota melakukan pencegahan dan penindakan. Dan Pelanggaran pemilu, sengketa pemilu. Salah satunya, "Seperti pembukaan kotak suara dibuka didalam pada saat pemungutan suara, Petugas KPPS meminta pemilih diberikan tanda khusus, mungkin ada kaitan dengan persoalan mani politik". (Tim)