PPHNI-NTB Menggugat Soal Mekanisme Surat Pengiriman Ternak

Iklan Semua Halaman

.

PPHNI-NTB Menggugat Soal Mekanisme Surat Pengiriman Ternak

Senin, 09 Oktober 2023

Taufik, 
Ketua PPHNI Kabupaten Bima. 



Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Persatuan Peternak Hewan Nasional Indonesia. (PPPHNI) se NTB akan mendatangi Kantor Dinas Perijinan  Provinsi-NTB. Kedatangan Kami untuk meminta klarifikasi terkait surat tersebut. 


Dengan isi surat intensitas pengiriman ternak sapi potong keluar daerah (keluar Provinsi NTB), dan memperhatikan kuota pengiriman sapi potong serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut


1. Penegakan persyaratan teknis khususnya terkait hasil pemeriksaan fisik (holding Ground), sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) point c. khusus untuk sapi bali yang akan diperjualbelikan antar provinsi harus memiliki berat minimal 300 kg dan umur minimal 3 tahun;


Surat Dikeluarkan Oleh Perijinan Provinsi-NTB. 


2 Untuk meminimalisir adanya kecurangan ataupun jual beli kuota ternak sapi potong keluar daerah, maka DPMPTSP Provinsi NTB tidak akan menerbitkan perpanjangan izin. Dengan Tembusan disampaikan kepada Yth.: Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram. Komisi II DPRD Provinsi NTB di Mataram.


Taufik, Ketua Persatuan Peternak Hewan Nasional Indonesia, PPPHNI Kabupaten Bima, Mewakili Pengusaha Ternak Provinsi- NTB, menegaskan untuk keberatan dengan isi surat, "Intensitas pengiriman ternak sapi potong keluar daerah (keluar Provinsi NTB), dan memperhatikan kuota pengiriman sapi potong serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak". 


Surat tersebut mekanismenya dikeluarkan oleh Dinas Peternakan provinsi sebagai Dinas berwenang. "Itu memberatkan petani ternak yang ada di NTB. Sementara mereka hanya mengeluarkan perijinan. Dan dalam waktu dekan kami Persatuan Peternak Hewan Nasional Indonesia. (PPPHNI) se NTB keberatan atas dikeluarkan surat tersebut". 


Atas adanya surat tersebut, secepatnya kami akan melakukan pertemuan dengan Dinas Peternakan dan perijinan Provinsi NTB. Dan kami sudah bersurat ke DPRD Provinsi untuk memfasilitasi terkait surat tersebut. 


Keberatan surat tersebut : Perpanjangan Sisa Ijin. Tentang Berat, karena kwbijakan kemarin untuk sapi 250. Kilo. "Tidak mungkin kita mendapatkan semua target  300 itu. Juga dari karantina harus perpanjang. Karena jatahnya masih ada". 


"Ini dugaan kami akal - akalan pemerintah saja. Supaya nantinya mereka bermain di saat idul qurban nanti. Nah, untuk menghentikan Polemik ini agar perijinan menarik kembali surat dimaksud". Tutup Taufik. (Red)