Pemanfaatan DBH CHT : Dinas Kominfo dan Statistik – Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Iklan Semua Halaman

.

Pemanfaatan DBH CHT : Dinas Kominfo dan Statistik – Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Rabu, 25 Oktober 2023

Ket : Poce  Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Ir. Syaifuddin, Saat Membuka Acara pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) . 


Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bersama Bea dan Cukai Sumbawa laksanakan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kegiatan dimaksudkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai dan pajak serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Senin-Selasa (16-17/10/2023) di Desa Ntonda Kecamatan Madapangga, Kecamatan Bolo dan Kecamatan Monta. 


Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, Jafung Ahli Muda Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Bima Muchlis, SH.,MH, Syamsul Bahrain,S.IP.,M.Si Kepala Satuan POL PP Kabupaten Bima serta Arief Rahman, SH.,MH selaku moderator. 


Selain itu, juga dihadiri Camat Madapangga, Camat Bolo, Camat Monta serta Kepala Desa terkait juga mengundang unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petani tembakau, pelaku UMKM serta tokoh adat.


Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 


Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Ir. Syaifuddin dalam sambutannya berharap, dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBH CHT, akan tercipta pemahaman yang baik di masyarakat mengenai pentingnya membayar cukai atau pajak pada produk tembakau dan manfaat yang diperoleh melalui penggunaan dana DBH CHT. 


Dijelaskan Ir. Syaifuddin, DBH CHT adalah hasil pajak dari pengguna tembakau yang harus di manfaatkan dengan baik. DBH CHT adalah dana yang didapatkan dari hasil pajak atau cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau. 


Besarannya akan bergantung pada angka persentase tertentu dari pendapatan negara yang diberikan kepada provinsi dan daerah penghasil cukai dan/atau tembakau yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. (Red)