Foto Ist. Ket : Poce Kurniati TKW Asal Penanae Kota Bima NTB saat ini sedang sakit di Arab Saudi.
Kota Bima, Fajar Media. Com, - Nasib Naas Menimpa Kurniati TKW Asal Penanae Kota Bima NTB saat ini sedang sakit di Arab Saudi, namun ia belum bisa pulang ke Indonesia karena masih terkendala administrasi sebab Kurniati merupakan pekerja kaburan dan dikenakan denda oleh Negara Arab Saudi," tulis akun Facebook Maryati Ramli Paiman.
"Kami berharap kepada Negara lebih khusus pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Provinsi NTB termasuk Anggota Legislatif dan pihak2 yang mempunyai wewenang untuk terlibat dan melakukan upaya komunikasi dan negosiasi agar Kurniati Bisa segera dipulangkan ke tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis dan berkumpul kembali bersama keluarga," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk membantu Kurniati yang saat ini membutuhkan biaya yang tak sedikit sekira Rp 80 juta agar Kurniati bisa dipulangkan ke tanah kelahirannya Indonesia.
"Mari sama2 kita Bantu Kurniati di tengah Abainya Negara terhadap rakyatnya karena Biaya yang dibutuhkan oleh Kurniati saat ini sekitar 80 Juta untuk bisa pulang ke tanah air," ajak akun tersebut.
Sementara Sekretaris Disnakertrans Kota Bima, Amsor mengatakan pihaknya serius menindaklajuti kasus yang dialami Kurniati. Bahkan telah menurunkan tim untuk mendatangi pihak keluarga Kurniati dalam mengumpulkan informasi dan data-data pendukung untuk diadukan ke BP2MI Mataram .
Tak hanya itu, Amsor telah perintahkan jajarannya untuk mengecek di Siskot untuk mengetahui apakah Kurniati pernah diproses di Disnakertrans Kota Bima, ternyata hasilnya, kata Amsor tidak terdaftar di Siskot yang ada di Disnakertrans Kota Bima.
"Waktu diberangkatkan korban sudah sakit sakitan, namun tetap diberangkatkan oleh sponsor," ungkap Amsor. "Sponsor ini harus dikejar supaya kapok. Ini dipastikan ilegal," ungkap Amsor pada awak Media, Selasa (24/10/2023).
Amsor juga ungkapan Kurniati diberangkatkan secara ilegal atau non prosedural. "Dipastikan dia ini ilegal atau sementara non prosedural," tegasnya.
Sementara Kabid Penempatan dan Pelatihan Disnakertrans Kota Bima, Imam mengatakan kasus ini akan ditangani secara serius.
"Kami sudah membuat laporan resmi ke BP2MI Mataram, ternyata oleh BP2MI Mataram sudah dilanjutkan ke Pusat. Sekarang kami menunggu informasi dari pusat," kata Kabid Penempatan dan Pelatihan Disnakertrans Kota Bima, Imam.
Untuk mengatasi kejahatan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. (Tim)