Ket : Poce Dewan Pengawas Iftida Yasar, Bersama Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi,SE, Saat Memastikan Layanan Kesehatan di Batas Kota Lingkungan NIU Kec. rasane Barat Kota Bima.
Bima, Fajar Media. Com, - (14/07/2023), Dalam rangka memperingati HUT ke-55 BPJS Kesehatan, seluruh
jajaran Direksi dan Dewan Pengawas
BPJS Kesehatan turun langsung memastikan
pelayanan peserta JKN
berjalan dengan baik hingga pelosok negeri lewat kegiatan DIANI
(Direksi-Dewan Pengawas Melayani).
Dewan Pengawas
BPJS Kesehatan, Iftida Yasar, berkunjung ke Kota Bima demi memastikan layanan
kesehatan kepada masyarakat melalui program JKN. Antusias dari peserta yang
hadir sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan DIANI tersebut sehingga dapat
berinteraksi dan mendapatkan langsung masukan dan solusi dari Dewan Pengawas
BPJS Kesehatan.
“Tujuan kegiatan
ini untuk menumbuhkan kesadaran peserta terhadap manfaat dan pentingnya Program
JKN serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap prosedur, hak
dan kewajiban peserta terhadap Program JKN, ”ujar Iftida.
Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung.
Upaya transformasi
mutu layanan terus
digaungkan BPJS Kesehatan
untuk menghadirkan wajah baru
pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan semua setara. Langkah ini dilakukan
agar seluruh peserta JKN bisa merasakan pelayanan yang optimal.
“Dalam kegiatan
DIANI yang dilaksanakan di Kantor Walikota Bima ini, BPJS Kesehatan juga menghadirkan
layanan jemput bola
melalui BPJS Keliling. Lewat
kegiatan tersebut, peserta
bisa mengakses pelayanan,
dimulai dari administrasi, pembayaran
iuran, Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)” ungkap Iftida.
Adapun inovasi
berbasis digital lainnya yang dihadirkan demi memberikan kemudahan akses
bagi peserta, seperti
melalui BPJS Kesehatan
Care Center 165,
Aplikasi Mobile JKN,
Chat Assistant JKN (CHIKA),
Voice Interactive JKN
(VIKA), Pelayanan Administrasi
melalui Whatsapp (PANDAWA), hingga
dengan cara mengirimkan
direct message di
media sosial resmi BPJS
Kesehatan.
“Terbaru, BPJS
Kesehatan merilis fitur
i-Care JKN untuk
memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk
melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih
cepat dan tepat kepada peserta JKN, “tambahnya.
Setelah kegiatan
DIANI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
juga melakukan kegiatan SiBLing
(Supervisi, Buktikan dan
Lihat Langsung) ke Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Bima. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pemantauan
yang dilakukan kepada seluruh mitra fasilitas kesehatan terhadap komitmen yang
diberikan dalam pemberian layanan terhadap peserta JKN.
“Pemantauan
tersebut dilakukan dengan melihat Janji Layanan yang tersedia di mitra
fasilitas kesehatan. Adapun Janji Layanan JKN tersebut di antaranya memuat
informasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut menerima Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang tercantum di KTP/KIS Digital
sebagai syarat pendaftaran
pelayanan, tidak meminta
dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa
biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat
pasien sesuai dengan indikasi medis hingga melayani peserta dengan ramah tanpa
diskriminasi.
BPJS Kesehatan
juga menggelar senam Sehat Prolanis. Dalam kesempatan tersebut, BPJS
Kesehatan juga melakukan
edukasi dan membuka
layanan pemeriksaan kesehatan
gratis bagi peserta klub Prolanis.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan pembacaan Ikrar Janji Layanan yang dibacakan oleh mitra fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi saat bertemu dengen Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengatakan bahwa, kerjasama antara pemerintah Kota Bima dengan BPJS Kesehatan Cabang Bima selama ini sangatlah baik sekali, dimana dengan adanya program JKN sangatlah membantu bagi masyarakat.
"Dan Alhamdulillah pelayanan BPJS Kesehatan juga semakin memudahkan peserta, sekarang ini, seperti apa yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bahwa masyarakat yang ingin berobat ke fasilitas Kesehatan cukup memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, selama kepesertaannya aktif, langsung dapat terlayani, tidak ada lagi permintaan fotocopy dan lain sebagainya. Semoga kedepannya semakin ditingkatkan layanannya sesuai dengan Janji Layanan yang sudah disampaikan bersama fasilitas kesehatan", tutupnya. (Red)