Perangkat Daerah Tempel Himbauan Larangan Buka Warung dan Cafe Saat Ramadhan

Iklan Semua Halaman

.

Perangkat Daerah Tempel Himbauan Larangan Buka Warung dan Cafe Saat Ramadhan

Minggu, 26 Maret 2023

Proses Saat Kegiatan Berlangsung. 


Kota Bima, Fajar Media. Com.- Sejumlah perangkat daerah Dibawa Kendali Asisten 2 Kota Bima, Drs. H. Gawis, menyatakan,  kegiatan ini dalam rangka menempel Himbauan Pemerintah Kota Bima,  guna menyampaikan himbauan Walikota Bima nomor 101 tahun 2023 tentang menyambut bulan suci ramadan 1444 H. 


Kegiatan ini langsung diadakan di beberapa titik sasaran, di wilayah Kecamatan Asakota Kota Bima. Juga didampingi Kapolres bima Kota Melalui Wakpolres Serta Jajaran, Sat Pol - PP, Kabag Kesra, Mui Kota Bima, Fui Kota Bima. Brigadir Masjid Kota Bima. kata H. gadis, 


Waktu yang sama disampaikan Kepala Bagian Kesra Kota Bima, Sirajudin menjelaskan, himbauan yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, guna menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan yang penuh khusuk. 


"Beberapa hal yang disampaikan diantaranya, melaksanakan ibadah dengan suasana damai dan tenteram saling menghormati antara pemeluk agama. Kemudian menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan memakmurkan masjid dan mushola, lalu dengan menjalankan aktifitas ibadah seperti buka puasa bersama, shalat fardhu berjama'ah, shalat tarawih, I'tikaf, Dzikir dan Do'a," ujarnya. 


Sirajudin kembali melanjutkan, imbauan selanjutnya menutup sementara tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, biliar dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarkat. 


Lalu bagi pemilik warung makanan dan minuman agar tidak membuka aktifitas pelayanan konsumen pada siang hari, selama bulan suci ramadan agar mengantisipasi anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang bermunculan. 


Kemudian melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan petasan dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 


Kemudian pihak Polres Kota Bima dan Satuan Pol PP Kota Bima melakukan razia dan penyitaan terhadap tempat penjualan, pemakai miras, narkoba, petasan, pengendara motor yang membunyikan knalpot racing, yang sangat mengganggu kekhusyuan dan kenyamanan orang yang beribadah.


"Terakhir mengkoordinasikan dengan aparat, instansi terkait serta tokoh agama dan masyarakat setempat dalam melakukan penertiban, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing dalam wilayah hukum Kota Bima," katanya. 


Mantan Camat Raba itu menambahkan, usai memberikan himbauan, maka selanjutnya pelaksanaan razia dapat dilaksanakan mulai besok hingga akhir bulan suci ramadan. (Red)