DiskominfoStik Laksanakan Pendampingan Penguatan Peran Fungsi PPID

Iklan Semua Halaman

.

DiskominfoStik Laksanakan Pendampingan Penguatan Peran Fungsi PPID

Minggu, 12 Februari 2023

 



Foto : H. Suaeb, S.Sos, Kepala Bidang KPDI, (Kominfotik) Kabupaten Bima, Bersama Jajarannya. 


Bima, Fajar Media. Com,- Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana serta implementasi amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Bima melalui Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi (KPDI) melaksanakan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.


Pendampingan dilaksanakan selama 2 (hari), 8 – 9 Februari 2023 pada 10 (sepuluh) desa sasaran yakni, Desa Maria dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Desa Boke Kecamatan Sape, Desa Soro Kecamatan Lambu, Desa Panda, Desa Belo dan Desa Teke Kecamatan Palibelo, Desa Bontokape dan Desa Leu Kecamatan Bolo serta Desa Rupe Kecamatan Langgudu. 



Kepala Bidang KPDI, H. Suaeb, S.Sos yang didampingi Pejabat Fungsional Humas Ahli Muda, Muhammad Syahdan, ST dan Siti Nurmaeni, SE serta Pelaksana pada Bidang KPDI, Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) PPID Kab. Bima, menguraikan pelaksanaan pendampingan mencakup penyelenggaraan pelayanan, tata kelola, penguatan peran dan fungsi PPID termasuk didalamnya peningkatan kapasitas sumber daya pelayanan.


Dijelaskan pula, pendampingan selain mendorong penguatan peran dan fungsi PPID Desa juga dimaksudkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP). Diharapkan, desa mampu melakukan pelayanan informasi publik dengan baik menuju Pemerintahan yang baik (good goverment) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (publik).



Dijelaskan pula, badan publik berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. 


“Badan publik dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi wajib berpedoman pada standar pelayanan informasi public sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ jelasnya.


Disampaiakan pula, apresiasi dan penghargaan pada seluruh kepala desa sasaran pendampingan beserta seluruh aparat desa atas komitmen dalam usaha memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.



Diketahui bahwa program Desa Gemilang Informasi Publik disingkat DGIP merupakan Program terobosan Komisi Informasi Provinsi NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB yang bertujuan sebagai program dalam rangka gerakan bersama dan terpadu untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik di seluruh desa di Nusa Tenggara Barat sehingga mampu melakukan layanan Informasi Publik dengan baik Desa yang terbaik menuju Pemerintahan yang baik. (Red)