Bimtek Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024. |
Kota Bima, Fajar Media. Com, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Selasa (21/02/2023) siang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024. Berlangsung di Hotel Marina Inn Kota Bima.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh, Panwascam Kecamatan, Kordiv penanganan pelanggan dan Staf penanganan pelanggaran.
Divisi Hukum pencegahan partispasi masyarakat dan Humas Idham, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, Tujuan dari kegiatan ini, agar jajaran pengawas mulai dari tingkat panwascam sampai panwas kelurahan apabila tenemukan masalah pelanggaran dapat diselesai sesuai dengan SOP yang ada.
Lanjutnya, Kegiatan ini ada karena bawaslu melihat laporan panwascam satu dan lainnya berbeda. Agar hasil temuan dan laporan antara panwas Kecamatan ini agar bisa jadi satu persepsi.
Kerena lanjut dia, ada beberapa temuan di kecamatan Asakota ini mungkin agar terjadi juga di kecamatan lain. Persamaan persepsi inilah yang harus disatukan sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman.
"Perlu diketahui Kami dijajaran Bawaslu terkait verval dukungan calon DPD, kami tidak melibatkan panwascam maupun panwas kelurahan. Itu karena kami ingin mereka fokus pada Coklit," jelasnya.
Dikatakannya, bahwa Pengawasan hasil coklit ini masih jauh dari harapan. Masih berkaitan dengan coklit sedetail mungkin harus menyampaikan kepada Bawaslu jika ditemukan persoalan. Berkaitan dengan temuan dan laporan harus dibahas sampai selesai hari ini. "Kita lebih spesifik pada simulasi," tegasnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asrul Sani menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari kegiatan sebelum yaitu fokus pada pengawasan, karena ini merupakan salah satu pintu masuk dalam pengamanan pelanggaran Pemilu.
Lanjutnya, untuk memastikan bahwa bawaslu beserta jajaran memiliki frekuensi yang sama terkait dengan pengawas pemilu. Sampai hari ini tahapan pemilu masuk pada Verfak dukungan dan Coklit.
Kata dia, Diseteiap tahapan akan banyak hal yang ditemukan dan didapatkan yang berkaitan dengan potensi pelanggaran yang terjadi. "Kita sebagai pengawas pemilu harus punya naluhi dan insting pengawalan," tegasnya.
Dijelaskannya, pelanggaran Pemilu itu sudah jelas, dalam proses pengawasan naluri harus jalan sehingga bisa dan dapat mengetahui jenis pelanggarannya.
Lanjutnya, Proses pelanggan pemilu itu mulai dari adanya laporan masyarakat dan menerima laporan. "Dari hasil laporan itu, Kita harus memahami proses penyelesaian pelanggarannya, " jelasnya.
Salah satu upaya menyelesaikan laporan itu seperti sosialisasi. Tapi tetap aja ada perbedaan pemahaman. Nah maka dari itu mari samakan persepsi. Tidak ada lagi perbedaan antara Bawaslu, panwascam dan panwas Kelurahan.
Pada tahapan coklit ini kata dia, potensi pelanggarannya ada, tapi masih bisa diatasi dan tahapan selanjutnya akan lebih banyak lagi pelanggaran yang harus diawasi.
Melalui kegiatan ini Asrul berharap, kepada panwascam agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan menjaga integritas tidak untuk kepentingan lain. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang lebih baik dan pemilu yang berintegritas. Agar bisa menghasilakan pemimpin yang yang lebih baik.
"Ingat dalam tugas kita sebagai panwas lebih mengedepankan fungsi pencegahan namun penindakan juga tidak bisa kita abaikan," pungkasnya. Red)