Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Penertiban PKL

Iklan Semua Halaman

.

Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Penertiban PKL

Jumat, 02 Desember 2022

Drs. H. Mukhtar, MH, 
Sends Kota Bima, Saat Memimpin Rapat. 



Kota Bima, Fajar Media. Com, - Tanggal 2 Desember 2022, Pemerintah Kota Bima melalui Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), bertempat diruang rapat Sekda.


Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut dihadiri oleh kepala perangkat daerah, Sekcam Raba, Danramil Rasanae, Kapolsek Raba Polres Bima Kota, dan Direktur Utama RSUD Bima.


Salah satu faktor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Bima adanya pedagang kaki lima. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin banyaknya para pedagang kaki lima, sehingga berdampak negatif dengan adanya pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan tempat yang seharusnya yakni berjualan di trotoar, maupun bahu jalan.


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.


Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH mengatakan, pihaknya secara tegas menyikapi adanya pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.


"Lakukan sosialisasi dengan melakukan pendekatan secara kemanusiaan dimulai hari ini untuk membongkar secara mandiri lapak-lapak pedagang yang dibuat secara permanen, jika masih terlihat sampai besok, tertibkan," tegasnya.


H.Mukhtar menambahkan, ia juga meminta bantuan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait untuk sama-sama mengawal penertiban pedagang yang berjualan pada tempat yang tidak seharusnya. Tutupnya.


Kegiatan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima bertujuan, pertama, mewujudkan adanya tertib lingkungan yang serasi yang meliputi penertiban umum dan kebersihan lingkungan, kedua, terwujudnya lokasi tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perencanaan kota.


Selanjutnya, ketiga, berfungsinya sarana kelengkapan kota yang sesuai dengan fungsinya, keempat, tumbuhnya wirausaha yang tangguh, mandiri dan kuat, kelima, erpenuhinya kebutuhan pembeli atau masyarakat sesuai dengan pertumbuhan kota dan gaya hidup masyarakat perkotaan.(RED)