Penanganan Kasus AM Dengan BB 0,5 Gram Sabu Dinilai Lamban, BNN Kembalikan Berkas Ke Penyidik

Iklan Semua Halaman

.

Penanganan Kasus AM Dengan BB 0,5 Gram Sabu Dinilai Lamban, BNN Kembalikan Berkas Ke Penyidik

Selasa, 13 Desember 2022

Fery Pryanto,
Kepala BNNK Bima. 

Kota Bima, Fajar Media. Com, - Parkara kasus narkotika AM yang ditangani Polres Bima Kota, dinilai oleh pihak keluarga tebang pilih. Pasalnya setelah penangkapan AM, dan sekarang memasuki waktu puluhan hari, masih saja ditahan. 


Padahal, perkara AM tersebut barang buktinya hanya 0,5 gram. Jumlahnya sesuai aturan hanya bisa dilakukan rehabilitasi, tidak sampai pada penuntutan. 


Wahyudinilhaq, pihak keluarga AM mempertanyakan terkait penanganan dan hak-hak saudaranya tersebut. Karena jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, tidak sedikit barang bukti yang melebihi AM, hanya beberapa hari direhab. "Tapi hingga saat ini sudah 20-an hari, Agus masih ditahan," sorotnya, Rabu (14/12). 


"Melihat penanganan kasus AM tersebut, ia melihat ada ketidak adilan dan tebang pilih penanganan. Itu juga dapat dilihat dari berkas dari penyidik Sat Narkoba yang belum juga menyerahkan berkas perkara ke BNN Kabupaten Bima". 


"Di BNN Kabupaten Bima hanya secarik kertas asesmen medis yang diserahkan oleh penyidik Polres Bima Kota. Sementara berkas perkaranya belum diserahkan," ungkapnya. 


Wahyudinilhaq berharap, kasus yang mendera AM bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena memang secara aturan, AM bisa direhab. Harapnya


Wantu yang sama disampaikan Kuasa Hukum AM, Nukrah Kasipahu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan rehab setelah gelar dan penetapan tersangka. 


Pengajuan tersebut sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 010 tentang penetapan Penyalahgunaan Narkotika atau Pencandu untuk direhabilitasi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 103. 


"AM ini korban penyalahgunaan narkoba, Dan AM harus diperlakukan yang sama dengan korban lain. Karena setiap warga negara harus mendapatkan kedudukan dan hak yang sama, tidak boleh dibedakan," tegasnya. 


Saat ini, jika ia melihat proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba, menginginkan agar perkara AM sampai pada tahapan penuntutan. Padahal sesungguhnya, persoalan AM bisa selesai di tingkat kepolisian. 


Disinggung mengenai surat asesmen ke BNN Kabupaten Bima? Nukrah mengaku jika semalam dirinya diminta untuk menandatangani pengajuan Asesmen. Artinya, selama ini permohonan yang diajukan,baru diurus. "Poinnya teman-teman penyidik ini tidak boleh mengabaikan aturan dan UU," tuturnya. 


Nukrah berharap, penyidik bisa bekerja profesional dan tidak mengabaikan aturan, apalagi tidak tebang pilih penanganan. 


"Kasihan klien kami yang hingga saat ini masih ditahan dan menunggu kejelasan nasib. Padahal perkaranya bisa direhab,". Tutup Nukrah


Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto mengakui, jika berkas perkara Agus Mawardy hingga saat ini belum tiba di kantornya. Karena pihak penyidik hanya menyerahkan secarik kertas berisi asesmen medis. 


"Kami terima kertas itu tanggal 6 Desember 2022. Hanya permohonan asesmen medis saja. Tidak ada berkas lengkap yang dilampirkan," ungkap Fery saat ditemui belasan pekerja media di kantornya, Rabu (14/12). 


Karena hanya satu lembar kertas saja kata dia, jadi tidak bisa memproses pengajuan asesmen perkara AM. Pihaknya pun telah berkoordinasi ke penyidik untuk melengkapi. 


"Sudah disampaikan pada saat tanggal 6 Desember itu untuk dilengkapi berkasnya. Tapi hingga hari ini, berkasnya AM belum dibawa juga," terangnya.


Diakui Feri, ada belasan poin pada berkas tersebut yang harus dilengkapi. Pihaknya tidak mungkin memproses jika hanya surat asesmen medis. 


Disinggung mengenai aturan rehabilitasi pengguna narkotika, Fery menjelaskan, sesuai SEMA dan UU jika untuk pertama kalinya ditangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram, diperkuat juga dengan tidak ditemukan alat bukti lain yang mengarah ke pengedar, maka dilakukan rehabilitasi. 


"Jadi setelah ditangkap, 3 kali 24 jam, pihak keluarga bisa mengajukan permohonan rehab. Kemudian Asesmen rehab tersebut diajukan oleh Polisi ke BNN," tuturnya. 


Namun demikian tambahnya, dia selaku Kepala BNN Kabupaten Bima tidak bisa mengintervensi terlalu jauh soal kinerja aparat kepolisian. Tapi hanya menjelaskan sesuai dengan aturan dan UU. 


Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah.(RED)