DP3AP2KB Adakan Kegiatan Desiminasi Tahap II, dan Rekonsliasi Stunting Tingkat Kab. Bima

Iklan Semua Halaman

.

DP3AP2KB Adakan Kegiatan Desiminasi Tahap II, dan Rekonsliasi Stunting Tingkat Kab. Bima

Kamis, 08 Desember 2022


Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. 


Kabupaten Bima, Fajar Media Bima. Com,- Pemerintah Kabupaten Bima, Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Adakan Kegaitan Desiminasi Tahap II, dan Rekonsliasi Stunting Tingkat Kab. Bima.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ir.Indra Jaya, Pejabat yang mewakili Bupati Bima,
Nurdin,S.Sos (Plt.Kadis P3AP2KB), Sekaligus membuka langsung kegiatan dimaksud. Juga dihadiri oleh dr. Tri Sulaksana,S.POG ( Tim Pakar Obgyn), Ibu Raani Wahyuni yg mewakili Kepala Bappeda, Tita Masitha,M.Si (Tim Pakar Gizi), dr. Nurrayu,SP.A (Tim Pakar Penyakit Anak). Bertempat di Aula Kantor DP3AP2KB Bima, Dan dihadiri oleh Peserta lain sejumlah 25, jadi total peserta 30 orang, Jum'at (9/12/2022).


Nurdin, S. Sos, PLT Kepala Dinas menyatakan, "Kegiatan ini dalam rangka Peningkatan kualitas manusia Indonesia, Dan merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024 mendatang".


Juga dalam kegiatan ini bahwa, Indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator Tujuan Pembangunan Berkesinambungan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan kedua yaitu “menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan”; target 2.2.1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.Katanya


Dirinya juga menyampaiakan bahwa, "Dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting".


Kelima strategi dimaksud adalah
1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/Kabupaten, dan pemerintah desa; 2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; 3. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah desa; 4.Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; 5. Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.


Juga mengacu pada Peraturan Presiden dengan mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting, melalui pendampingan keluarga berisiko stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah. Jelas Nurdin


Nurdin juga mengunhkapkan, Dan perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus baduta stunting.


Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting.


 Rencana aksi nasional tersebut mencakup:

A. Penyediaan data keluarga berisiko   stunting;  B) . Pendampingan keluarga berisiko stunting;  C) . Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS);  D) . Surveilans keluarga berisiko Stunting; E) . Audit kasus stunting. 


Audit kasus Stunting juga bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.


Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu : A. Pembentukan tim audit. B. Pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga. C. diseminasi. D. Tindak lanjut.


Kedua Tujuan

1.   Menyampaikan hasil kajian kasus audit yang merupakan penajaman (rekomendasi) intervensi spesifik dan sensitive serta intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit. 

2.   Menyampaikan hasil kajian dan rencana tindak lanjut yang telah disetujui oleh wakil Bupati Bima. Tutup Kadis, (Red)