HMI Cabang Bima Gelar Aksi di DPRD Kab. Bima Langsung Ditanggapi Wakil Ketua DPRD Bima, M. Aminurlah

Iklan Semua Halaman

.

HMI Cabang Bima Gelar Aksi di DPRD Kab. Bima Langsung Ditanggapi Wakil Ketua DPRD Bima, M. Aminurlah

Kamis, 24 November 2022
Saat Wakil Ketua DPRD M. Aminurlah Menanggapi Tuntutan Massa Aksi. 


Kabupaten Bima, Fajar Media, - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Gelar Demostrasi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis, (24/11/2022). Sekitar pukul 10.00 Wita sampai selesai.


Masa Aksi menuntut kelangkaan pupuk, harga diatas Harga Eceran Tertinggi, serta kelangkaan LPG, dan naiknya harga LPG diatas (HET).

Nasrullah selaku jendral lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa ada 3 poin yang menjadi tuntutan prioritas kami; 


Pertama, terjadinya kelangkaan pupuk, disebabkan tidak adanya revitalisasi calon petani dan lahan (CPCL) Non reguler kereguler, maka KPPP harus menghitung dan menyusun ulang kebutuhan pupuk berdasarkan kondisi real peningkatan aktivitas pertanian petani, perbaruan Rancangan Definitif Kebutuhan KelompokTani (RDKK).


Kedua, harga komoditas yang seringkali fluktuatif. Setibanya musim panen, petani harus gigit jari karena anjloknya harga komoditas pertanian. 


Ketiga, keluhan petani selalu kita dengar terkait harga pupuk yang tidak sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan, hal ini juga terjadi karena kelalaian KPPP untuk mengawal distributor dan pengecer nakal tersebut. Saat musim tanam, selama ini petani harus berjuang menghadapi banyak tantangan, ungkapnya


Alhasil, mereka tak banyak mendapatkan keuntungan, bahkan lebih banyak yang mendulang kerugian. Kondisi sulit ini akhirnya membuat banyak petani yang terlilit utang, maka dari itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Bima mendesak kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima:


Pertayaan kami, apa tugas (KPPP)? Menurut kami Tugas (KPPP) adalah pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan oleh KPPP Kabupaten Bima.


Artinya keberadaan KPPP Kabupaten Bima selama ini sedikitpun tidak berguna, itupun menghabiskan anggaran negara. 

Dalam amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan nomor 7 tahun 2014 tentang Perdangan.

Untuk memenuhi amanat Undang- undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Undang-undang ini memperkenalkan asuransi pertanian untuk membantu petani yang mengalami gagal panen diakibatjan bencana alam, seperti musibah banjir, kekeringan, atau serangan OPT dan lain-lain. 


Karena bagaimanpun, petani membutuhkan perlindungan dari gagal panen, mengingat usaha pertanian merupakan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja terbanyak dan dapat mewujudkan ketahanan pangan, baik ditingkat daerah maupun nasional. "Kami meminta seret dan adili pengecer yang menjual pupuk diatas Harga EceranTertinggi (HET)".


Agar memberikan efek jerat pada para pengecer pupuk, sehingga mampu menertipkan penjualan pupuk bersubsidi sesuai intruksi permentan no 49 tahun 2020. Begitu juga penjualan LPG bersubsidi dan para pengecer yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Hal itu untuk memastikan penjualan LPG bersubsidi berjalan dengan semestinya, bebas dari para pengecer nakal yang ingin mendapatkan keuntungan lebih. Mendesak kapolres kabupaten dan kota bima, agar meningkat keamanan diwilayah hukumnya masing-masing.


Masa aksi ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhamnad Aminurlah, SE, bahwa semua menjadi tuntutan masa aksi dan berjanji akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan melakukan atensi khusus terkait dengan tuntutan adik-adik HMI Cabang Bima. Tutupnya. (RED)