Pemdes Doro O, O dan Waduruka Sepakati Titik Koordinat Batas Wilayah

Iklan Semua Halaman

.

Pemdes Doro O, O dan Waduruka Sepakati Titik Koordinat Batas Wilayah

Kamis, 13 Oktober 2022



Kabupaten Bima, Fajar Media. Com, - Bahas soal batas wilayah administrasi antara Desa Doro O'O dan Desa Waduruka di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan  Kabupaten Bima telah di laksanakan. Kegiatan tersebut dimediasi langsung oleh Kabag Tatapem Setda Bima, Mardiana, SH. Kamis (13) 10/2022) 


Hadir dalam pembahasan tersebut, Wakapolres Bima kota, Kompol Mujahidin,S.Sos, Kabag Tatapem Mardiana SH, Camat langgudu H.Abdul Wahab,SH, Kapolsek langgudu Iptu kodrat, Danramil 06/Wawo Letda Inf Husain, Kabid Pemdes Safriana, Kabid PAMWALWAS Satpol PP Kab. Bima, Syafruddin, S. Sos, KPH Resort Napa Pusu, Bapak Ikhsan, Kasi pem Anwar, SH, Kasi Trantib langgudu Usman,S.Sos, Kanit intel polsek langgudu Aipda Mukhdar, Babinsa Desa Doro O'o Serma Yahya, Babinsa Desa Waduruka Pelda, TaufiQurahman, Bhabinkamtibmas Ds. Waduruka Aipda Santos, Kepala Desa Doro O'o  Syamsudin,SH, Kepala Desa Waduruka M. Yamin, Sekretaris Desa Doro O'o Jadiin,S.Sos, PLT sekretaris Desa Waduruka Abdul Syukur, BPD Desa Waduruka Juraidin, BPD Desa Waduruka Jufrin, Tokoh pemuda Desa Doro O'o dan Desa Waduruka. 


Kabag Tatapem, Mardianah, SH Menyampaikan, Terkait masalah batas wilayah yang ada di kecamatan langgudu yaitu desa Waduruka dan desa Doro O'o, mudah-mudahan hari ini adalah hari terakhir kita membahas terkait dengan masalah batas wilayah dua Desa tersebut. 


Awal mula kami di sini memanggil kedua dua desa ini yaitu : Ada laporan dari Kepala Desa Doro 0,o Kecamatan Langgudu terkait sengketa batas wilayah antar Desa Doro O'o dan Desa Waduruka Kecamatan Langgudu yang berimplikasi pada perebutan lahan garapan masyarakat dari masing-masing desa. 


Dan dalam kenyataanya masih terdapat konflik dilapangan, kemudian Kepala Desa Doro O'o bersurat kembali pada tanggal 22 Desember 2020 dengan nomor surat: Pem/18.10/537/2020, perihal Laporan penggarapan tanah wilayah sengketa.Katanya


Ia menceritakan, "Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Tatapem Setda Kabupaten Bima mengundang para pihak terkait pada tanggal 22 September 2021 untuk membahas terkait penyelesaian batas wilayah. Hasilnya kedua desa sepakat untuk sama-sama turun ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan penarikan batas wilayah. 


Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 tercapai kesepakatan batas wilayah antar Desa Doro O'o dan Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang bertempat di Ruang Bagian Tatapem Setda Kabupaten Bima. 


"Kami juga tidak tahu kenapa hari ini muncul lagi persoalan dan sebagainya olehnya demikian semoga hari ini ada solusi yang baik". 


Waktu yang sama disampaikan, Camat Langgueu, H. Abdul Wahab, SH, Sebenarnya batas wilayah Desa Waduruka dan Desa Doro O, O sudah tidak ada lagi pembahasan tekriat perbatasan, karena sudah ada surat keputusan bersama.


Pada saat kami turun kelokasi, ada keberatan dari Desa Waduruka sehingga kami putuskan saat itu, untuk semetara masyarakat jangan dulu menyentuh lokasi. Ujarnya


Dijelaskan pula, Diminta Kades waduruka untuk datang ke bagian tatapem, untuk menanyakan atas kesepakatan kades sebelumnya. "Terkait dengan hutan tutup negara, kehutan bisa memberikan batas batas wilayah tutupan negara". 


Camat juga meminta pada pemerintah Daerah, Hari ini Segera kita tetapkan kapan waktu kita turun lokasi untuk menancap batas wilayah desa.Tutupnya


Diwaktu yang sama pula, Kades waduruka  Bapak M. Yamin, "Kami tidak sepakat dengan surat keputusan yang telah di tandatangan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, karena tidak ada tanda tangan Kepala Desa, yang ada hanya keterwakilan BPD saja".

 

Antara kami dengan kades tidak ada masalah, cuman yang menjadi masalah adalah antara masyarakat kedua desa. Ujar Kades Waduruka


Sambungnya disampaikan pula Perwakilan BPD Desa Waduruka, juraidin, "Kesepakatan bisa di rubah, mana kala bermanfaat buat masyarakat. Kami minta mohon kebijakan kepada Kades Doro O,o bergeser batas wilayah sedikit saja. Agar bagaimana masyarakat kedua desa tidak ada konflik". Mohon arif dan bijaksana antara dua kades, silakan bicarakan dengan hati yang tulus untuk rakyat. Harap Juraidin


Keputusan pemerintah yang lama adalah keputusan yang sah, Jika Kades Waduruka dan BPD Waduruka  tidak puas dengan surat keputusan yang telah di tandatangan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 yang lalu silakan tempuh jalur hukum. Ajaknya


Kades Doro O,o, Samsudin,SH, menyampaikan pula, Untuk memberikan kepastian hukum atas ini, kami minta untuk segera mengambil sikap konkret dilakukan penegasan wilayah sesuai dengan amar dan isi keputusan tanggal 19 Oktober 2021. Jadi tidak ada lagi kompromi tidak ada lagi negosiasi. 


Terkait dengan keinginan Pihak Pemerintah Desa Waduruka yang meminta bergeser lagi pala batas, kami tidak setuju, karena sebelumnya pihak pemerintah Desa Doro O'O sudah memberikan atau bergeser dari pas batal sebelumnya. "Ini bukan bicara tentang personal pribadi, tapi ini adalah menyangkut tentang harga diri martabat pemerintah".Tegas Syamsudin 


KPH Resort Napa Pusu, Ikhsan, Kawasan bisa digunakan oleh masyarakat apabila masyarakat mengajukan ijin ke kehutanan, dan Selama ini tidak ada permohonan izin dari masyarakat yang di ajukan kepada kami untuk hak guna pakai. 


Kalau masyarakat tidak mengantongi izin hak guna pakai dan kalau kita menggunakan logika berpikir hukum berarti itu adalah ilegal.


Kawasan tutupan Negara, pertama ada yang namanya perbatasan, Kemudian yang kedua ada yang namanya Tugu batas, Palbatas, Tugu batas, di daerah yang konflik  ini ada, cuman Apakah posisinya benar di situ atau sudah di hilangkan atau sudah digeser kami belum tahu dan kami melakukan koreksi. 


Kawasan hutan yang konflik ini sudah memiliki ijin dari PT konesia yang berasal dari negara korea, dan saat ini sedang di proses pencabutan ijinnya. Katanya


Ia menyampaikan pula, "Kalau kami diminta untuk mengamankan wilayah menjadi sempurna tidak berani selama izin pencabutan itu belum keluar, kalau sudah keluar kami bersama TNI Polri akan melakukan pengamanan". Tutupnya Pula


Wakapolres, Kompol Mujahidin,S.Sos, 


Terkait Ijin Hak guna pakai Sedang di ajukan pencabutan ijin di kehutanan agar ijin PT. Konesia yang berasal dari negara korea di cabut. 


Lahan tutupan ini di kuasi oleh PT.Konesia yang berasal dari Korea, jadi tidak ada hak dari warga doro O'O dan waduruka, karena tutupan negara,  Lahan itu bisa di gunakan masyarakat apabila mengajukan hak guna pakai di kehutanan. 


Meminta kepada kades waduruka harus menghargai surat keputusan yang telah di sepakati, jangan main-main dengan keputusan, kepala desa bisa di ganti, tapi keputusan tidak bisa di ganti. 


Adanya persoalan ini, karna Ada aktifitas waduruka yang melakukan aktivitas di lahan tersebut, sehingga masyarakat Doro O,o keberatan dan protes. Jelasnya


Wakapolres Berharap kepada kepala Desa agar dapat Memberi rasa aman tehadap daerah kita ini. Kembali dari pertemuan ini berikan pemahaman kepada warganya, bahwa tanah yang di garap masuk wilayah kawasan. 


Jika ada masalah di desa masing-masing silakan lakukan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. 


Kabag Tatapem Mardiana, SH, keputusan musyawarah terkait batas wilayah administrasi desa antara Desa Doro O'o dan Desa Waduruka Kecamatan Langgadu oleh


Desa Doro O'O dan Desa Wadurska  bersepakat memper tegas kembali Berita Acara Kespakatan Nomor 591.2/235/031/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 yang lalu. 


Menerangkan bahwa batas wilayah administrasi yang disepakati sebagal berikut:

1) TK01 yang berada di pinggir pantal Teluk Wawada ke arah Selatan mengikuti sungai Oimbai menuju TK.02, sesual dengan titik koordinat. 

2) Dari TK.02 menu TK3 mengikuti median jalan tani sesuai dengan titik koordinat. 

3) Dari TK.03 ke arah relative Selatan mengikuti punggung Doro wawo sesal dengan titik koordinatnya menuju TK.04 yang merupakan titik terakhir yang berlokasi di pinggir pantal Samudra Hindia, sesuai dengan tituk koordinatnya. 

4) Batas wilayah administrasi berdasarkan huruf a samapal dengan huruf c yang disepakati sesual dengan peta dan titik koordinat terlampir. 

Adapun kegiatan musyawarah terkait dengan  batas wilayah administrasi desa antara Desa Doro O'O dan Desa Waduruka Kecamatan Langgada Kabupaten Bima .

2. Desa Doro O'O dan Desa Waduruka bersepakat memper tegas kembali Berita Acara Kesepakatan Nomor 591.2/235/031/2021 Tanggal 19 Oktober 2021.

3. Pemasangan tapal batas dilakukan hari Senin tanggal 17 Oktober 2022.(RED)