Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Dengan semangat menyambut peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 2022, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di wilayah masing-masing.
Imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Melalui Surat Edaran tersebut, Mensesneg menghimbau masyarakat untuk mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.(RED)