Polres Bima Kota Gelar PRESS CONFERENCE Pengungkapan Kasus Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Bima

Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Kota Gelar PRESS CONFERENCE Pengungkapan Kasus Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Bima

Senin, 25 Juli 2022



Kota Bima, Fajar Media Bima. Com, - Polres Bima Kota Gelar Kegiatan Press Conference pengungkapan kasus pelaku persetubuhan anak kandung di Bima. Kegitan tersebut berlangsung di Mako Polres Bima Kota, Senin (25/7).


Aksi bejat tersangka, lanjutnya, dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora. Kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 yang lalu, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57). 


Kejadian ini langsung menghebohkan warga sekitar. Warga yang kesal dengan ulah bejat tersangka, langsung menghakiminya hingga babak belur. 


"Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan oleh bapak terhadap darah dagingnya ini sudah berkali-kali, sejak N Bunga (korban) berusia 4 tahun atau sejak tahun 2009. Semua itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan korban dan tersangka," terang Rohadi. 


Dalam kasus ini, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota berhasil melengkapi barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, 1 lembar celana panjang warna merah maron, 1 lembar celana dalam warna ungu dan 1 buah bantal. 


Kini A alias AT di tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(RED)