Sikap Tegas Lurah Mande, Penghuni Rumah Kost Harus Patuhi Aturan

Iklan Semua Halaman

.

Sikap Tegas Lurah Mande, Penghuni Rumah Kost Harus Patuhi Aturan

Rabu, 22 Juni 2022

Suasana Saat Rapat Lurah Mande, Marwan, S. Sos Bersama masyarakat dan Tokoh agama (toma), Babinkantibmas, TSBK dan Karang Taruna. 

Kota Bima, Fajar Media Bima. Com, - Penertiban kos Kosan dan penghuni bakal dilakukan kembali di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, saat ini Lurah dan tokoh (toga) masyarakat dan Tokoh agama (toma), Babinkantibmas, TSBK dan Karang Taruna setempat sepakat mendata ulang untuk memberlakukan jam berkunjung bagi penghuni kost. Pertemuan tersebut berlangsung Rabu (21/6/2022) diAula Kantor Kelurahan Mande.


Lurah Mande, Marwan Hadi, S.Sos, menjelaskan, Saya undang tokoh Masyarakat Mande dalam rangka  sepakat mendata ulang untuk memberlakukan jam berkunjung bagi Penghuni Kost. Karena saya akui beberapa hari terakhir ini ada isu yang tidak bagus.


Untuk itu, saya pemerintah kelurahan mengantisipasi dan menghindari persoalan yang menyangkut masalah sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan Mande. Dan pihak kami alhamdulillah telah melalukan pendekatan dengan Toga dan Toma untuk meminta petunjuk terkait aturan bagi pemilik kost dan  penghuninya guna mentaati pemberlakuan jam berkunjung.


“Kita telah mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat di sini dan Kita tindakalanjuti dengan mengundang para pemilik kos untuk kesepakatan aturan yang akan Kita buat bersama,” Jelasnya


Dirinya juga mengakui beberapa kejadian di Kelurahan Mande akhir - akhir ini yang banyak disorot, dua kasus yakni pembuangan bayi dan juga rudapkasa oleh oknum dosen telah menyeret penghuni kost yang tiada lain adalah mahasiswi indekos di lokasi itu,  “Karena kebanyakan peghuni kos kosan ini adalah mahasiswa Kita akan berkoordikasi dengan pihak kampus soal penertibannya, mereka merima baik apa yang akan Kita lakukan, pertemuan dengan pihak kampus masih Kita bicarakan,”.Akuinya


Ia menambahkan, Penertiban akan dimulai dari pemilik kos dan juga para penghuninya, mereka kata Lurah diwajibkan untuk menyerakan KTP serta nomor kontak dari keluaragnya minimal 4 nomor yang akan diserahkan ke pemilik kost dan juga ketua RT setempat. “Jadi ini dimaksudkan jika terjadi masalah dengan mereka kita akan cepat menghubungi keluarganya,”.


Kemudian pemilik kos juga harus membuat aturan berkunjung yang akan ditaati oleh para penghuninya tidak boleh lebih dari 21.30 Wita, sehingga kontrol siapa saja yang datang akan lebih mudah dilakukan. Aturan tersebut harus ditempelkan di setiap rumah kost dilihat sebagai aturan bersama.


Ia mengakui beberapa masyarakat telah melaporkan hal yang berkaitan dengan keributan dan meminta pihaknya menertibkan rumah kos yang ada di wilayah itu, keluhan masyarakat langsung direspon dengan mengundang para pengelola rumah kos di kantor setempat. “Semua telah menyepakati keluhan yang disampaikan ini, Kita buat peraturan untuk menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya.


Tokoh masyarakat Mande 3, Jamaludin Abidin, S.Pd, mengapresiasi langkah lurah mengundang pemilik kos dan tokoh agama dan masyarakat untuk membahas hal tersebut, selama ini apa yang dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan keributan dan juga keamanan wilayah nyaris tidak pernah. “Saya sebagai masyarakat sangat mendukung apa yang dilakukan lurah,” katanya.


Jamaludin yang juga pemilik kos ini mengaku masalah yang kerap terjadi di wilayah itu datang dari penghuni kos, terkadang tidak terkontrolnya akibat dari tidak adanya ketegasan dari pemilik kos yang nota bene tidak sanggup memberlakukan aturan. “Jika memang ini disepakati bersama Kita dukung dan mari Kita menjaga bersama kondusifnya lingkungan, Saya kira Lurah cukup bagus lakukan ini, kalau bukan Kita siapa lagi,” ujarnya.(RED)