Samsudin : Sengketa Pal Batas Wilayah Desa Harap Pemda Secepatnya Menyelesaikan

Iklan Semua Halaman

.

Samsudin : Sengketa Pal Batas Wilayah Desa Harap Pemda Secepatnya Menyelesaikan

Kamis, 23 September 2021

Samsudin,SH,
Kades Doro O,o

Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,-  Pemerintah Kecamatan Langgudu, Pemdes Doro O,o dan pemdes waduruka duduk bersama membahas penyelesaian sengketa pal batas administrasi antara Desa Doro O,o dan Desa Waduruka. Pertemuan tersebut digelar di ruang kerja bagian tata pemerintahan (Tatapem) kabupaten Bima.


Acara tersebut dihadiri oleh Kedua Kepala desa, Desa Doro O,o serta jajaran, dan Desa waduruka serta jajaran). Hadir pula camat langgudu, asisten Dua, Kepala bagian Tatapem,  Dinas PMdes. Dan dihadiri oleh ketua asosiasi Kepala desa se- kecamatan langgudu, Ismail.S.Sos selaku Kepala Desa Laju, dan perwakilan BPD di desa bersengketa.


Samsudin,SH menyatakan pada media ini, Kamis (23/9/2021), hari ini benar kami selaku pemdes Doro O,o dan Pemdes Waduruka datang langsung di kantor pemda kabupaten bima. Kedatangan kami di dua desa tersebut dan didampingi oleh Camat Langgudu, membahas kembali soal sengketa pal batas, antara Desa Doro O,o dan Desa waduruka Katanya


Dijelaskannya pula, "Saya selaku kepala desa doro O,o, "bahwa kelemahan di pemerintah daerah belum mendorong kekuatan hukum atas pal batas pemdes di Dua desa dimaksud". 


"Memang sekarang soal legal yang dipegang oleh masyarakat waduruka terkait SPPT misalnya, nanti secara otomatis akan batal dengan sendirinya. Karena selama ini masih terbit Dua SPPT di atas satu bidang tanah".


Untuk itu, kami harapkan adanya kepastian hukum, dan diharapkan secepatnya Pemda menerbitkan Perda dan Perbup tentang Batas Wilayah Desa.


Tetapi setelah kita dengar penyampaian dari Pemda, melalui Asisten II, Kabag Tatapem, dan BPMDes, kami di dua pemerintahan Desa ke pemerintah daerah Insya allah dalam waktu dekat akan ada titik terang.


Mudah-mudahan ending dari pembahasan tadi telah menemui kata sepakat. Dan bisa melahirkan solusi yang berkepastian hukum. Katanya


Disampaikan pula, "Pemerintah desa di dua desa Doro O,o dan Waduruka, kutipan dari penyampaian Asisten dari harapan pemerintah daerah agar lahan itu diselesaikan secara mufakat.(F.05)