Pemdes Sondo Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak

Iklan Semua Halaman

.

Pemdes Sondo Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 15 September 2021


Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Pemerintah Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima- NTB. Bertempat di Aula Kantor Desa setempat melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatab tersebut terkait dengan Undang-undang perlindungan Perempuan dan anak.


Kepala Desa Sondo, Sirajuddin H.Abas menyatakan pada media ini Kamis (16/9/2021),  sebelumnya saya sebagai kepala Desa Sondo mengucapkan banyak-banyak terimah kasih kepada seluruh undangan yang hadir. 


Lebih-lebih disampaikan kepada beberapa narasumber dari TKSK, petugas dari Dinas Sosial kabupaten Bima NTB Bapak Kisman,SH, serta sejumlah undangan lainnya.


Acara penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Desa meminta delegasi siswa untuk mengikuti Penyuluhan Hukum tentang arah kebijakan Pemerintahan Desa dalam mewujudkan Undang-undang perlindungan Perempuan dan anak. Katanya


Pantauan langsung wartawan Media, Bahwa Melalui perencanaan desa APBDes desa sondo yang sudah ditentukan tentang kegiatan penyuluhan hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak, "Dalam lingkungan ramah anak".


Disampaikan pula oleh kades, "Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkesinambungan, sehingga betul-betul akan mewujudkan masyarakat-masyarakat sondo yang ramah anak. Kepala desa yang biasa disapa Sirajuddin H.Abas ini menjadi harapan beliau kedepannya untuk lebih baik lagi".Ujarnya


Waktu yang sama dikaktakan oleh Ajrin,AB, Selaku Wakasek Kesiswaan SMAN 02 Monta bahwa, "Dengan ini, kami pihak sekolah mengambil bagian untuk mendelegasikan sebanyak 30 orang siswa berbagai unsur OSIS, Paskibraka, dan Pramuka".


Diharapkan pada seluruh peserta didik untuk menyimak dengan baik, dan mampu memiplementasika demi terwujudnya sekolah Ramah Anak.


Dimana sekolah adalah tempat yang menyenangkan, sekolah sebagai tempat untuk mendapatkan pengetahuan dan pendidikan yang aman bagi anak".


Sekolah sebagai tempat interaksi yang positif antar anak, dan sekolah adalah surga bagi anak dalam memperoleh keterampilan yang baik.Katanya


Dijelaskannya pula, "Sederet persoalan yang terjadi yang berkaitan dengan anak dipersoalkan melanggar hukum adalah hal serius untuk diatensi secara bersama untuk menekan kebawah terjadinya anak yang berhadapan dengan hukum".


Hak perempuan dan anak adalah yang tidak boleh dilanggar dan penting untuk diatensi dan diperhatikan secara khusus demi terwujudnya sekolah  sebagai tempat yang ramah anak.


Semoga siswa dan siswi pada umumnya menjadi generasi emas dan menjadi generasi penerus serta menjadi pemimpin masa depan.(TIM)