Bupati Bima Serahkan Bantuan Ratusan Juta Pada Korban Kebakaran di Ntonggu

Iklan Semua Halaman

.

Bupati Bima Serahkan Bantuan Ratusan Juta Pada Korban Kebakaran di Ntonggu

Senin, 11 Januari 2021

 


Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Sebanyak 57 Kepala Keluarga (KK) di Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, korban kebakaran rumah beberapa waktu lalu, menerima bantuan uang dari Pemerintah Kabupaten Bima senilai total Rp 445 juta.


Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti SE, Senin 11 Januari 2021, siang, bertempat di Kantor Desa Ntonggu. Masing-masing warga menerima berdasarkan tingkat kerusakan yang  mereka alami yakni kerusakan Berat, Sedang dan kerusakan Ringan.



Bupati Umi Dinda, menyatakan, atas nama Pemerintah menyampaikan rasa simpati dan berdoa agar kejadian dan musibah yang sama tidak terulang lagi.


Bantuan yang diberikan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab Bima terhadap masyarakat yang terkena musibah. 


‘’Bantuan ini, Alhamdulillah dapat dicairkan, walaupun penyerahannya dilakukan secara simbolis. Ini adalah bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,’’ungkap Umi Dinda, didampingi Camat Palibelo Drs. Darwis, Asisten II dan Asisten III Setda Bima serta beberapa Kepala OPD. 


Bupati menegaskan, bahwa Pemerintah tetap membantu masyarakat yang mengalami musibah atau bencana.


Dan semua kita, tidak ada yang menghendaki adanya musibah. Namun bila kita mampu dan sabar menghadapinya maka Allah akan meringankan beban kita. 


‘’Terima kasih kepada Camat dan Kades yang sudah mendata para korban. Tanpa data yang akurat dari Desa yang dilanjutkan ke Bagian Kesra Setda Bima, kita akan merasa kesulitan,’’tambahnya 


Setiap musibah yang terjadi, kata Bupati terpilih dua periode ini, kita wajib saling membantu dan meringankan.


Bupati berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat untuk membantu membangun rumah. Dan memastikan pada petugas untuk tidak dipotong se persen pun. Semua harus menerima sesuai dengan yang tertera dalam saldo rekening. Karena membantu orang kita dituntut untuk kerja ikhlas tanpa imbalan apapun.(F.04)