Hari Pencoblosan, Pemkab Bima Libur

Iklan Semua Halaman

.

Hari Pencoblosan, Pemkab Bima Libur

Senin, 07 Desember 2020

 


Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Rabu, 9 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Bima, akan libur. Keputusan libur tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No 22/2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.


Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, menyatakan Libur Nasional hanya sehari pada saat hari Pencoblosan saja. 

‘’Kamis 10 Desember 2020 pegawai akan kembali masuk kerja seperti biasa,’’ujar M Chandra Kusuma AP, di ruang kerjanya, Selasa 8 Desember 2020.


Libur secara nasional tersebut, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih mereka.


Dijelaskan Kabag Chandra, dalam Surat Keputusan Presiden telah ditetapkan bahwa Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


Pemerintah menghimbau, masyarakat dapat melaksanakan hak suara mereka dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ikut mendukung Pemilukada Damai dan Bermartabat.(F.04)