TIM Opsnal SatResnarkoba Tangkap 2 Orang Terduga Pemilik Narkotika Jenis Shabu

Iklan Semua Halaman

.

TIM Opsnal SatResnarkoba Tangkap 2 Orang Terduga Pemilik Narkotika Jenis Shabu

Rabu, 14 Oktober 2020

Barang Bukti (BB),

Kota Bima, Fajar Media Bima.com,-  Kota di pimpin oleh Katim BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH, menangkap terduga pelaku yang di duga melakukan tidak Pidana Narkotika jenis shabu. Pada hari Selasa, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 Wita diKos-kosan Rt. 06 Rw. 03 Keluharahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Dugaan pelaku seoarang perempuan inisial DI Umur 31 tahun IRT asal Penatoi dan inisial AC 28 Pekerjaan  Wiraswasta. Asal kelurahan paruga Kota Bima.

Adapun Barang bukti (BB) yang didapatkan dari tangan terduga pelaku  berupa 3 (tiga) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu - shabu  berat kotor/brutto seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.

 1 (satu) buah potongan pipet plastik.

1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam.

1 (satu) buah Hp Nokia warna Biru biru.

1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam.

Kasat Norkoba polres Bima kota IPTU RAMLIN  Mengungkapkan kronologis kejadian Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kos-kosan yang terletak di Rt. 06 Rw. 03 Kel. Monggonao Kecamatan  Mpunda Kota, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Katim Opsnal Bripka TAUFARRAHMAN, SH menindaklajuti Informasi tersebut dan Melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU RAMLI, SH. 

Kemudian kasat Resnarkoba memerintahkan TIM Opsnal melakukan penangkapan dan pada pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2020 sekitar Pukul : 08.00 Wita TIM Opsnal yang di pimpin langsung oleh Katim Opsnal BRIPKA TAUFARAHMAN, SH melakukan Upaya paksa dengan mengamankan terduga pelaku DI yang saat itu sedang duduk dikasur dalam kamar kos - kosan dan saudar AC yang saat itu sedang berdiri depan WC dalam kamar KOS tersebut dan selanjutnya mengamankan ke Dua orang terduga tersebut dan TIM memanggil saksi umum yaitu Ketua Rt setempat guna menyaksikan proses penggeledahan, dan dari penggeledahan di temukan barang-barang tersebut.

TIM dari Resnarkoba Melakukan introgasi Terhadap terduga pelaku Dan melakukann penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan adanya pelaku lain membawa terduga tersangka dan barang bukti (BB) bukti di Mako Satnarkoba Polres Bima kota . Serta membuat laporan Polisi, memeriksa saksi saksi Demi kepentingan penyelidikan harus melakukan tes urine di labo rato rium RSUDB.(F.04)