Pemdes Doro O,o, Salurkan Bantuan Sembako Bima Ramah, dan JPS Gemilang Kepada 157 KK

Iklan Semua Halaman

.

Pemdes Doro O,o, Salurkan Bantuan Sembako Bima Ramah, dan JPS Gemilang Kepada 157 KK

Jumat, 15 Mei 2020
Pemdes Doro O,o Saat Msnyerhakan Bantuan
Kepada Penerima Mamfaat
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Pemerintah Dasa Doro O,o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Hari ini Jum'At (1/05/2020) Pagi waktu setempat telah menyalurkan sembako JPS Gemilang kepada masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin.

Disaat kondisi Musibah Wabah Virus Corona atau Civid 19 dihadapi bersama sekarang ini. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah sedang penyerahan bantuan langsung dari  Pemerintahan desa masing-masing.

Demikian disampaikan oleh Kepala Desa Doro O,o Syamsudin,SH, Dalam sambutannya dihadapan masyarakat penerima mamfaat, "Penyaluran Sembako JPS Gemilang yang bersumber dari Pemerintah Propinsi NTB Sebanyak (57) Kepala Keluarga (KK) berupa 20 Butir telur, Beras 10 Kilo Gram, Minyak Goreng Satu Bungkus ukuran 2 Liter".

Sedangkan untuk Pembagian sembako dari Bantuan Sosial atau JPS Bima Ramah telah dibagikan tanggal 9-10 Mei pekan lalu kepada (100) Kepala Keluarga (KK) penerima mamfaat berupa bahan sembako paketan Beras 5 Kilo Gram, Telur 1 Krak, Minyak Goreng 1 Bungkus isi satu liter, Daya dua bungkus ukuran 1 liter, Gula pasir satu Kilo, mi Vitamin 1 Dus. Jelas Syamsudin,

Dikatakannya Pula, "Penyerahan 2 aitem program tersebut berlangsung secara simbolis kepada penerima mamfaat serta dilanjutkan dengan penyerahan di tiap-tiap rumah dan difasilitasi oleh Ketua Rt setempat.
Pembagian yang difasilitasi oleh pemdes Doro O,o Berjalan Lancar sesuai jadwal ditentukan oleh TIM".

Selain adanya bantuan berupa sembako, ada juga bantuan langsung tunai (BST) dari pemerintahan Pusat melalui Kementerian Sosial masing-masing Rp.600 (Enam Ratus Ribu Rupiah) Per satu Kepala Keluarga (KK) dan Desa Doro O,o akan mendapatkan sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) penerima mamfaat.

Dan bantuan tersebut tidak boleh dobel, artinya kalalu ada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi atau pusat tidak bisa dapat bantuan dari Pemerintah Daerah. Katanya (TIM)