Akhirnya Jabatan 3 Kasek Pensiun, Terisi

Iklan Semua Halaman

.

Akhirnya Jabatan 3 Kasek Pensiun, Terisi

Minggu, 17 Mei 2020
Ilustrasi
Kota Bima, Fajar Media Bima.com,- Sebelumnya media ini menggabarkan,  ada tiga sekolah tingkat dasar (SDN)  yang jabatan Kepala Sekolah (Kasek) kosong terhitung 01 Mei 2020. Pasalnya, ketiga kasek setempat dilaporkan memasuki usia pensiun (Purna tugas), adapun ketiga kasek yang pensiun dimaksud yakni,  H. Mansyur,  S. Pd Kepala SDN 49 Rabangodu Selatan,  Husni,  S. Pd Kepala SDN 65 Jatibaru dan Wuri Yanti,  S. Pd Kepala SDN 3 Jatiwangi.

Ketiga jabatan kasek yang kosong tersebut, sebelumnya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima dibawah kendali Kepala Dinas Dr. Syamsuddin MS,  menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggisi kekosongan jabatan kasek dimaksud. Tapi nyatanya Walikota Bima H. Muhammad Lutfi,  SE pada Jum'at (15/05/2020) pagi menggelar mutasi dan rotasi bagi 19 pejabat Administrator,  Pengawas dan Kasek di Aula Pemerintah Kota Bima.

Untuk Kepala SDN 64 Sori Kota Bima di tempati oleh Munir, S. Pd.SD jabatan lama sebagai guru di SDN 35 Nungga dan merupakan hasil Calon Kasek (Cakep 2019), Kepala SDN 49 Rabangodu Selatan di tempati Mujadin,S.Pd.I yang jabatan sebelumnya kasek SDN 64 Sori sekaligus menggantikan Plh Muslim,  S.Pd.SD,
Kepala SDN 3 Jatiwangi ditempati Ratna,  S. Pd.SD hasil cakep Tahun 2018 jabatan lama guru SDN 29 Tanjung mengantikan Plh Maria,  S. Pd.SD, sedangkan Kepala SDN 65 Sapaga - Jatibaru ditempati oleh Junaidin,  S. Pd.SD yang sebelumnya Plh dan dinyatakan langsung definitif pada pelantikan tersebut,  Junaidin juga merupakan hasil cakep 2019.

Begitupun SDN 6 Kodo yang sebelumnya kosong sejak Januari lalu,  hanya ditempati oleh Rosnari,  S. Pd.SD selaku Pelaksana Tugas (Plt) dan Jum'at tersebut langsung dilantik sebagai kasek definitif.

Dalam arahan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menyampaikan agar birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Bima memiliki keteladanan dan menjadi contoh yang baik dalam berinteraksi di tengah masyarakat.

"Apabila ada persoalan asusila yang menyeret ASN, maka saya tidak akan pikir panjang, dan langsung di copot jabatan oknum ASN yang dinilai bersalah dan melanggar kode etik ASN," tegasnya. (F. 02)