Protes Pelantikan Kaur Desa, Masyarakat Dua Dusun Gagal Datangi kantor Desa

Iklan Semua Halaman

.

Protes Pelantikan Kaur Desa, Masyarakat Dua Dusun Gagal Datangi kantor Desa

Jumat, 06 Maret 2020
(Syahdan,S.IP)
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Hari ini Jum,at  (6/3),  Rencana Masyarakat Dua Dudusun didesa Mandala kecamatan Wera datangi dan segel kantor Desa Mandala Karena terlambat pelantikan Kaur desa yang lolos penjaringan pada tanggal (17/2/2020) lalu.

Tetapi rencana masyarakat di Dua Dusun tersebut gagal dikarenakan pihak kepala desa tidak ada dikantor. Akibat keterlambatan pelantikan kaur desa tersebut karena diduga kepala desa sengaja menghindarkan diri dari proses pelantikan tersebut.

Seharusnya masyarakat diDesa setempat menginginkan ada solusi terbuka dari Kepala Desa saudara (Basrin,H.A.Talib), tetapi kenyataannya sampai hari ini harus ada keterbukaan informasi dari kepala desa soal keterlambatan pelantikan salah satu kaur desa mandala yang lolos beberapa waktu tes beberapa waktu lalu.

Menurut syahdan,S.IP,  Tokoh pemuda  setempat, dan sekaligus sebagai Anggota BPD mengatakan bahwa, "Alasan Kepala Desa Mandala tidak mau melantik Kaurnya Karena kami menduga orang yang di utus pada kompetisi tersebut Kalah, makanya kepala desa ini selalu menghindar dan tidak mau melantik".

Kata Dia, "Kalau jadinya seperti kami rasa akan menimbulkan kegaduhan Masarakat desa Mandala". Sebaiknya Kepala Desa Mandala punya kebijakan yang Arif dan bijaksana untuk menyikapi persoalan ini.

"Masarakat desa Mandala yaitu Dusun tersebut akan rencana Hari Senin depan mendatangi dan akan segel Kantor Desa Mandala pokoknya kata Syahdan Tokoh pemuda disusun tersebut kalau kepala Desa tidak merespon dan tidak melantik dengan segera konflik  antara Masarakat dengan kepala Desa Mandala akan berkepanjangan".Ancamnya

Jelasnya pula, Soal penjaringan kaur desa Mandala pada tanggal (17/2/2020) waktu lalu sudah memenuhi Perintah Perda No 1  tahun 2008 dan diperkuat oleh Permendagri No 112 tahun 2014 dan UU No 6 tahun 2014, tentang Desa mengenang tata cara pelantikan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa  dan perangkat desa, artinya pelantikan   Kaur Desa.

Setelah penetapan  kaur desa terpilih tujuh hari setelah selesai penetapan dan maksimal 20 itu harus dilaksanakan oleh Kepala Desa, kalau tidak dilaksanakan pelantikan maka Kepala Desa melanggar perintah perda dan Permendagri dan UU No  6 tahun 2014 tentang Desa tersebut.Jelasnya

Waktu yang sama disampaikan pula oleh anggota BPD lainya (Ihsan), "Ketua BPD sudah mengirimkan surat, Jadi kami tidak akan mengirim lagi surat itu terserah kepada kepala desa yang akan menyikapinya.ungkapnya

Kepala Desa Mandala Basrin A.Talib yang dihubungi dikantornya pada tanggal (6/3/2020) tidak berada di kantor menurut keterangan salah satu Kepala dusun (Bay Genda Pati) mengatakan, "Pak Kades sudah turun Ke bima dihubungi lewat via Hp tidak aktif.(F.04)