6 Karyawan Koperasi Jaya Utama Sampaikan Pernyataan Pers Soal "Dugaan Penipuan Nasabah dan Merugikan Karyawan"

Iklan Semua Halaman

.

6 Karyawan Koperasi Jaya Utama Sampaikan Pernyataan Pers Soal "Dugaan Penipuan Nasabah dan Merugikan Karyawan"

Sabtu, 22 Februari 2020

Bima, Fajar Media Bima.com,- Sebanyak 6 orang karyawan koperasi Jaya Utama menyampaian pernyataan pers di hadapan sejumlah media di sekret Pawarta Kae di desa Talabiu kecamatan Woha pada hari sabtu (22/2-20), membeberkan praktek dugaan penipuan bunga atas nama nasabah dan merugikan karyawan.

Kehadiran para karyawan (Enam) masih aktif ini dengan kesadaran dan siap menjadi saksi atas dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Jaya Utama. "Kami siap menjadi saksi sampai ke pengadilan atas pengakuan kami hari ini," ucap mereka mengawali jumpa persnya.

Dari 6 karyawan tersebut berinisial AR, MF, HN, SR, JA, dan AF mengaku pihak koperasi Jaya Utama dengan dugaan memangkas hak nasabah 1% dari total pinjaman. Dijabarkannya angka ini diambil dari potongan pinjaman nasabah. "Misalkan kami dapat nasabah dengan pinjaman 100Rb, maka potonganya 10% atau dengan kata lain nasabah hanya menerima 90 ribu dipotong 10 ribu.


Potongan ini yang sebenarnya harus kami setor sebesar 7% atau 7Rb, dan atas kebijakan internal hak nasabah sebesar 3% atau 3 ribu rupiah, itu diperuntukan bagi operasional karyawan. "Namun oleh manager kami kebijakan itu dirubah menjadi 8% sehingga operasional menjadi 2%,". ujar mereka

Perubahan tersebut dengan alasan bahwa dana 1% itu untuk menjaga pinjaman macet. "Tetapi kami menduga uang 1 porsen itu digunakan untuk beli baju karyawan dan acara makan-makan," dugaannya.

Sebenarnya Angka 10% ini diluar bunga pinjaman. "Bunga pinjaman sebesar 20%, sehingga ketika nasabah meminjam 100 ribu diterima 90 ribu maka total pengembalian nasabah sebesar 120 ribu rupiah".Jelasnya

Selain itu, koperasi yang beralamat kantor di desa Rabakodo kecamatan Woha dengan jumlah 30 orang karyawan ini juga tidak memiliki asuransi untuk karyawan. "Saya baru baru ini mengalami kecelakaan, pernah meminta bantuan tapi nihil, terpaksa urunan seluruh karyawan," ungkap salah satu diantara mereka.

Waktu yang sama disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Jaya Utama (Muhajirin.SH), memyatakan Pada Media ini melalui Fia Hanponnya Sabtu (22/2-20), Bahwa, "Apa yang dipaparkan oleh narasumber itu Ndak benar", terkait standar administrasi dan bunga, Klaim kami dalam hal ini koperasi jaya Utama tetap mengacu pada ketentuan pemerintah.

"Kalaupun terjadi, diluar itu merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling menguntungkan. demikian paparnya.(F.05)