Tiga Calon Kasek Minta NUKS, Kandas di Jalan

Iklan Semua Halaman

.

Tiga Calon Kasek Minta NUKS, Kandas di Jalan

Sabtu, 11 Januari 2020
(Foto : Kabid Dikdas Gufran saat
 mendampingi Kadis Dikbud Dr. Syam.)
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.Com -  Calon Kepala Sekolah (Kasek) SD/SMP Se Kota Bima yang di usulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima untuk menjadi calon kasek pada Tahun 2020 ini, ternyata tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Walaupun mereka (Calon kasek) hanya memiliki Sertivikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).

Tapi anehnya lagi, tiga orang bakal mencadi calon kasek kuat itu, belum lama ini di usulkan pihak dinas Dikbud Kota Bima pada Kemendikbud melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk mendapatkan NUKS.
Bagaimana informasi kebenaran pengusulan tiga nama tersebut, untuk mendapatkan NUKS tanpa mengikuti diklat dan penguatan kasek terlebih dahulu.

Berikut ini, tanggapan dari seorang nara sumber yang memiliki Sertivikat Cakep Tahun Angkatan 2014 yang di keluarkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB tanpa bekerjasama dengan pihak LPPKS – Solo selaku perpanjangan tangan Kemendibud RI. Nara sumber kedua, yakni Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kota Bima, Gufran, AH, S.Pd, M.Si dan nara sumber terakhir yakni Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Dr. Ir. Syamsuddin, M.S.

Salah seorang peserta cakep SMP Tahun 2014 yang di terbitkan sertivikatnya oleh LPMP NTB, pada wartawan ini Jum’at (10/01/2020) mengatakan, guru pemilik sertivikat cakep angkatan dirinya, saat ini ada yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di antaranya. Kasek SMPN 3 Kota Bima, Kasek SMPN 6 Kota Bima, Kasek SMPN 11 Kota Bima dan Kasek SMPN 15 Kota Bima dan satu orang lainnya saat ini masih di parkir menjadi guru di SMPN 13 Kota Bima yakni Suhardin, S.Pd, sedangkan yang satunya lagi sudah pensiun yakni Arsyad Jafar, S.Pd mantan Kasek SMPN 14 Kota Bima.

“Pertanyaan saya, apa ia tiga orang bakal calon kasek itu langsung bisa dapat NUKS dari LPPKS selaku unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan. Tanpa mengikuti diklat atau penguatan kompetensi kasek yang sudah menguras tenaga, pikiran, waktu dan materi berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku, dan hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar bagi kasek SD/SMP definitif se Kota Bima yang baru mengikuti penguatan kompetensi kasek Oktober 2019 lalu maupun teman-teman cakep hasil  Diklat pada Februari 2019 lalu,” ujar sumber yang di rahasikan identitasnya, saat diwawancarai Jum’at (10/01/2020) via telepon selulernya.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan Ketua Koordinator Drs. Karsidi, M.Pd pada seleksi akademik calon kepala sekolah 18 – 21  Februari 2019 yang digelar di Aula SMPN 6 Kota Bima lalu, dirinya sempat mewawancarainya, terkait bagaimana nasib kasek denitif dan guru yang di parkir sejak Tahun 2014. Katanya (Karsidi, red), pelaksanaan diklat calon kasek Tahun 2014 yang digelar LPMP NTB tidak di akui oleh Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan maupun LPPKS - Solo, kata Karsidi yang di kutip sumber terpecaya itu.

Masih lanjut penjelasan Karsidi, yang beruntung bagi pemilik cakep 2014 yakni teman-teman kasek denitif baik kasek SDN dan SMP saja. Pasalnya, kalau ada pelaksanaan penguatan kompetensi bagi kasek denitif, maka mereka (Peserta cakep 2014) akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (STTPPCKS) yang di keluarkan LPPKS yang disertai dengan NUKS.

“Sudah jelas dari pengakuan Karsidi tanpa diklat dan penguatan kompetensi kasek tidak mungkin NUKS bisa diterbitkan, apalagi dari tiga calon kasek yang di usulkan dinas Dikbud Kota Bima ke pusat untuk mendapatkan NUKS ada yang bersertivikat cakep Tahun 2014 dan hasilnya kandas di jalan (Gagal) dan dugaan kuat ketiganya tidak akan mendapatkan NUKS sebagai persyarat kasek sesuai Permen Dikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek dan Surat Edaran (SE) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 18.356/2018 tentang penugasan guru sebagai kasek ter Tanggal 09 Agustus 2018,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Dikdas, Gufran saat di temui di ruang kerjanya Jum’at pagi, merasa kanget mendengar ada isu bahwa dinas telah mengajukan tiga nama calon kasek tanpa NUKS, untuk mendapatkan NUKS pula di pusat (Kemendikbud). “Saya-kan kabid Dikdas dan SD/SMP adalah binaan saya dan seharusnya harus mendapatkan rekomendasi dari dirinya terlebih dahulu, sebelum dinas kirim ke pusat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sudah jelas dalam aturan Permen Dikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek dan SE Dirjen GTK Nomor : 18.356/2018  tentang penugasan guru sebagai kasek, bukan hanya harus memiliki STTPPCKS saja yang di keluarkan LPPKS, akan tetapi NUKS lebih di utamakan dong.

Pasalnya, saat meng-imput Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah secara online lewat aplikasi dimaksud, maka dalam aplikasi itu meminta NUKS kasek setempat bukan nomor seri sertivikat cakep yang di isi nantinya, apabila tidak mengisi NUKS, maka akan muncul warna merah. Sehingga dengan sendirinya peng-imputan Dapodik akan di tolak secara otomatis.

Lanjut Gefon sapaan akrab Gufran, perkara mutasi dan rotasi yang menghasilkan ketiga calon kasek itu di definitifkan sebagai kasek yang akan datang, itu tidak menjadi masalah bagi dirinya, karena itu hak prerogatif kepala daerah. Cuman saya menyampaikan, mudah-mudahan setelah mereka definitif ada penguatan kompetensi kasek lanjutan Tahun 2020 ini, sehingga mereka (Tiga calon kasek tanpa NUKS, red) mendapatkan NUKS yang di terbitkan LPPKS – Solo.

Tapi perlu diketahui rencana pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama (Januari – Maret ini) rencananya akan di cairkan paling cepat akhir bulan Februari dan paling telat bulan Maret akan datang.
Jadi maksudnya, ketika kasek maupun Pelaksana Tugas (Plt) kasek ada yang tanpa NUKS, maka saya selaku kabid pembinaan Dikdas tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana apapun termaksud dana BOS.

Pasalnya, dirinya tidak mau terlibat bergotong royong dalam kegiatan yang salah dan melanggar aturan dan saya tidak mau jadi korban dan lebih baik sedia payung sebelum hujan. “Nama LPPKS adalah lembaga yang belum cacat namanya di negara ini dan merupakan lembaga ter-indepedent dan saya yakin lembaga tersebut tidak akan mengeluarkan NUKS tanpa pra-syarat,” cetusnya.

Sambung Gefon, selain BOS reguler ada juga BOS kinerja yang terdapat di 9 sekolah khususnya di tingkat SDN, termaksud di SDN 21 Tolomundu Kota Bima BOS kinerjanya senilai Rp. 263 Juta pada Tahun 2020 ini dan segera akan dicairkan, kebetulan dari 9 sekolah penerima BOS kinerja. Hanya SDN 21 Tolomundu saja kasek-nya (Plt) belum memiliki NUKS, maka saya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan dana BOS kinerja yang nilainya lebih tinggi, ketimbang nilai BOS reguler.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Dr. Ir. Syamsuddin, M.S. saat di temui di ruang kerjanya Jum’at pagi mengatakan, pengusulan tiga nama calon kasek itu, berdasarkan surat masuk dari salah seorang tiga calon kasek di maksud, yang meminta untuk mendapatkan NUKS dengan cara di usulkan ke pusat (Kemendikbud), sehingga pihaknya pada Senin (06/01/2020) mengusulkan ke pusat. “Saya-kan orang tua bagi dinasnya, jadi wajar saya melanjutkan surat permohonan tersebut, masalah perkara terima atau di tolaknya permohonan NUKS oleh pusat, itu hak prerogatif pihak pusat,” katanya.

Lanjut kadis Dr. Syam sapaan akrab Syamsuddin, yang jelas surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan kepala sekolah yang di keluarkan LP2KS ada Nomor Unik Kepala Sekolah-nya, jadi tidak harus kita membahas secara detail apa makna dan isi dari Permen Dikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek dan SE Dirjen GTK Nomor : 18.356/2018  tentang penugasan guru sebagai kasek, singkatnya sambil tersenyum. (F.02)