(H.Sumar Sono.SH.MH Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bima.) |
"Soal Lapak yang akan ditertibkan yaitu di sepanjang jalan lintas Panda hingga perbatasan Kota dan Kabupaten".
Tidak hanya itu Ucapnya, lapak dan bengkel yang dibangun diatas Trotoar Jalan lintas Talabiu hingga pasar Tente Kecamatan Woha juga akan dilakukan penertiban. "Pasalnya selain merusak estetika keindahan jalan, juga mengganggu masyarakat pejalan kaki".
Selain itu pula Bangunan baru maupun lapak dan bengkel yang dibangun di sepanjang bibir pantai Desa Lewintana dan Bajo juga akan ditertibkan, terkecuali bangunan yang sudah berpuluh-puluhan tahun, dan lapak didepan SPBU donggo bolo juga dibongkar.
Pada intinya "Kios, Rumah dan bengkel yang sibangun diatas aset negara tidak boleh dijadikan untuk membangun bangunan dijadikan hak milik". Pokoknya kita tertibkan semua, tidak boleh warga bangun sembarangan," ungkapnya. (F.01)