(Kabid PNFI Abdul Hafid Saat Mendampingi Sekretaris Dikbud H. Moch Yamin Pada Bimtek SPM di GSB Kobi.) |
Kepala Bidang PNFI Dikbud Kota Bima, Abdul Hafid, S.Pd pada wartawan ini Jum’at (13/12/2019) mengatakan, bimtek SPM ini sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang kebutuhan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Adapun jenis pelayanan dasar SPM pada pendidikan daerah kota/kabupaten yakni terdiri dari, PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan. Dengan materi muatan SPM mencakup pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar serta pendidikan dasar.
Lanjutnya, acara seminar bimtek SPM yang diikuti oleh seluruh pemilik lembaga pendidikan anak usia dini selama dua hari itu, hingga Rabu (11/12/2019) menghadirkan tiga orang nara sumber, yakni dirinya selaku nara sumber pertama dengan menyampaikan UU Nomor 2/2018, nara sumber kedua yakni Syafrijal, SE berkaitan pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah dan nara sumber ketiga, yakni Rustam, S.Pd.I tentang akreditasi lembaga-lembaga PAUD/TK, jelas Abdul Hafid pada wartawan ini diruang kerjanya. ( F.02)