Ilham,S.Si, Kepala Bidang Data Sektoral |
Hal ini disampaikan Oleh Kepala Dinas Statistik, melalui Bidang Data Sektoral, Ilham, S.SI, Selasa (08/10/19), Dijelaskannya, "Langkah Taktis di Instansi Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Statistik mengenai Data yang ada ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib dilakukan. Dalam aturannya sesuai dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) di tetapkan tgl 17 Juni 2019 pekan ini".
Ilustrasi Data Statistik |
Selama ini Data dari Dinas tetap berbenturan sama dengan data di Instansi lain karena data tersebut masih manual dan bisa dipegang oleh indifidu atau personal, dikarenakan Data yang diadukan kebanyakan Sama. Tetapi sekarang sudah tidak manual lagi, melainkan data - data dimaksud sudah terkafer menjadi satu Data, melalui online Data.
Dijelaskan Ilham, "Setelah Diaktifkan Pemahaman Satu pintu melalui Satu Data Indonesia (SDI), Kota Bima dalam mengelola diterapkan satu pintu atau dilaksanakan melalui prinsip satu standar Data. Dengan adanya Dasar Hukum yang diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 diatas, data kedepannya sudah tidak bisa lagi sama'.
Dengan demikian, "cakupan data yang masuk dijadikan menjadi empat aitem besar : 1. Data Statistik atau data yang dihasilakan oleh statistik secara umum. 2. Data Heospasial. Data Peta lokasi Instansi, atau data tentang keadaan kondisi alam atau biasa Bahasa umum Peta Lokasi/ Data petunjuk. 3. Data sektoral, data yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi setiap OPD Membutuhkan data harus satu pintu dengan sasaran Membuka Websait SDI.
Sebentar lagi akan Membentuk forum satu Data, Artinya forum data secara nasional. Kalau daerah atau dikota Bima misalnya, sekretariatnya langsung diBapeda, dan untuk sistem pembina Data atau Biro Pusat Statistik Daerah langsung dikantor dinas Statistik Daerah.
Misal orang membutuhkan data mau tidak mau tetap ke Dinas statistik. dan insya allah setelah data Aktif Jadi masyarakat atau OPD lain tidak susah lagi datang kekantor karena diusakan Online. Itulah fungsingya forum satu data Mereka itu nanti akan menaungi semua Data yang ada di OPD Setelah disahkan. Pembinanya langsung Walikota Bima, disahkan oleh Walikota Bima.
Sehingga nantinya Forum data yang dibentuk tersebut eksennya tahun 2020, Mulai dari Pusat propinsi sampai tingkat daerah. data tersebut tersistim dalam satu pintu. Hasil data yang dikumpulkan kemudian langsung dikelola dianalisa dengan baik. Dan akhirnya nanti Siapapun dimanapun kapanpun data tersebut tidak ada lagi perbedaan antara SKPD yang satu dengan yang lain secara Nasional.(TIM)