Soal Pengusiran Wartawan Bima. Ketua IJTI Bima Desak Kapolres Bima Tuntaskan Kasus Kepala SMKN 1 Monta

Iklan Semua Halaman

.

Soal Pengusiran Wartawan Bima. Ketua IJTI Bima Desak Kapolres Bima Tuntaskan Kasus Kepala SMKN 1 Monta

Jumat, 19 Juli 2019
(Ketu IJTI Cabang Bima,
Edy Irawan, S.Sos.)
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.com,- Soal pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima, (NTB), Tindakan Kepala sekolah tersebut diduga merupakan upaya pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan Pers.

Hal tersebut juga jelas melanggar aturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Tindakan kasek SMKN 1 Monta itu diduga telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi. Karena, dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Demikian disampaikan Ketua IJTI Bima Edy Irawan, S.Sos yang dimintai tanggapannya di halaman kantor Polres Bima. Turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk mengusut tuntas kasus yang dialami beberapa wartawan Bima tadi pagi. Karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi terhadap sejumlah jurnalis yang hendak datang mengkonfirmasi pemberitaan kasus yang terjadi pada sekolah yang dimaksud.

"Terlebih lagi, Dinas terkait segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat kepala sekolah yang bersangkutan untuk diklarifikasi". Tegasnya Jum'at (19/7/19) sore tadi.  Ketua IJTI Berharap Bima berharap besar agar kasek ditindak tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya karena tidak paham dengan posisi yang diemban saat ini.

Dimana ditegaskan pula dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Harap Edy Irawan

"Demikian Ajaknya, Sebagai rasa solidaritas sesama Profesi IJTI BIMA tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan Pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi". Tutupnya. (TIM)