Kabar Gembira, Pemda Kab. Bima Akan Membayar Tunjangan 13 Bagi ASN

Iklan Semua Halaman

.

Kabar Gembira, Pemda Kab. Bima Akan Membayar Tunjangan 13 Bagi ASN

Rabu, 12 Juni 2019
Bupati Bima.
Hj.Indah Damayanti Putri? SE
Kabupaten Bima.com,- Kabar Gembira Bagi Seluruh Pegawai Negeri  Sipil Lingkup pemerintah Kabupaten Bima, dimana pemerintah daerah pada hari Jumat (14/6) akan membayar tunjangan ketiga belas untuk seluruh ASN.

Menurut Bupati Bima melalui Kepala BPPKAD lingkup Setda Bima Adel Linggi Ardi, SE mengatakan bahwa  Pembayaran  tunjangan ketiga belas ini berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2019 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 57/PMK.05/2019 serta peraturan Bupati Bima Nomor: 19 tahun 2019 tentang tekhnis pemberian tunjangan hari raya, gaji, dan tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD  di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bima.

Lanjut Adel, Pemberian tunjangan ketiga belas pemerintah Kabupaten Bima tersebut sebesar Rp. 35.152.093.811,- terhadap 8.058 PNS dengan rincian sebagai berikut; yaitu untuk golongan IV sebesar Rp. 14.219.554.498,- diperuntukan bagi 2.612 PNS,golongan III sebesar Rp. 16.341.318.513,- diperuntukan bagi 4.014 PNS, golongan II sebesar                                Rp. 4.501.563.300,- diperuntukan bagi 1.399 PNS serta golongan I sebesar Rp. 89.657.500,- diperuntukan bagi 33 PNS.
  Diharapkan dengan adanya pemberian tunjangan ketiga belas ini dapat meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi Pegawai Negeri Sipil sehingga aparatur Negara bisa semakin Profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya.(F.05)