Soal Pilkades Serentak, Warga Desa Lain Diduga Coblos Didesa Tawali. Kadis PMDes, Yang Bermasalah Harus Ada Keputusan Pengadilan

Iklan Semua Halaman

.

Soal Pilkades Serentak, Warga Desa Lain Diduga Coblos Didesa Tawali. Kadis PMDes, Yang Bermasalah Harus Ada Keputusan Pengadilan

Sabtu, 05 Januari 2019
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.Com,- Panitia Pilkades Tawali Hariyanto S.Pd, yang dihubungi Via WA Tanggal  (5/1/2019), Pekan ini menyatakan, Kami dari panitia  akan menjawab surat keberatan dari Ke- Tiga calon Kades yang kalah dan ada beberapa poin yang digugat itu nanti kami akan jawab dan bersurat. Walaupun mereka terima atau tidak itu urusan mereka. "Kami dari panitia tidak merugikan pihak pihak lain dalam hal ini".

Jelas Haryanto, "Terkait Dokumen lain yang digunakan seperti kartu KK dan KTP sebagai pemilih tambahan itu sudah ada kesepakatan dengan para calon Kepala Desa  langsung dilokasi Pilkades serentak dilapangan tawali, sehari sebelum mencoblos beberapa waktu lalu".

Dugaan, Terkait Masarakat Desa Oi Tui yang coblos ditawali dan masarakat ntoke serta masarakat tawali yang sudah tinggal bertahun tahun dikabupaten Dompu, mereka juga coblos dipilkades desa tawali lantaran merek masih punya nama pada KK orang tuanya pada hal mereka sudah berkeluarga dan menetap tetap di kabupaten Dompu panitia Pilkades Tawali memberikan hak untuk coblos.

Jawab Ketua Panitia Melalui WasApnya, "Kok aneh, Kenapa baru sekarang diprotes, sedangkan  pada saat pencoblosan kenapa tidak protes para saksi Kok diam semua permasalahan Kok ditumpukan kepada panitia.Jawabnya

Demikian yang disampaikan Calon Kades No Urut 3  Muhdar Yusuf, dan 4  Julfikar S.Pd, Kami sudah satu Minggu melayangkan surat gugatan kepada panitia sampai dengan hari ini belum ada  jawaban. Kamirasa anggap enteng saja, "Kami siap melakukan gugatan secara perdata dan pidana kepada panitia terkait masalah ini dan kami berdua Nomor Urut 3 dan No Urut 4, sudah  melakukan kordinasi dengan calon lain untuk ikut menggugat panitia".

Hal demikian ditanggapi oleh Kepala  BPMdes, Drs Andi Sirajudin, yang di temui di  kantor nya mengatakan, Terkait gugatan para calon yang kalah dalam Pilkades serentak  tanggal (20/12 /2018 ) lalu. Bukan hanya desa tawali tapi semua desa yang bermasalah harus diuji di pengadilan dan apapun putusan pengadilan, Nanti kita harus patuhi dan harus putusan pengadilan yang ingkrah baru Pemerintah Daerah akan mengambil kesimpulan.

jelasnya, Untuk hal itu Alasan Kadis PMDes, karena saya baru pulang dari Mataram kepala agak sakit wawancara saja  pak   Faisal yang tau persis masalah ini  karena dia bidangnya.lalu awak Media Fajar News menemui pak Faisal untuk diwawancara, dan faisal mengatakan saya tidak bersedia diwawancara terkait masalah Desa tawali karena surat yang masuk 
itu panitia lah yang menjawabnya, panitia belum pernah kordinasi dengan saya kaitan ada gugatan para calon kades yang kalah kemarin tapi PJS kades tawali EDY SON SE tidak menceritakan hal itu hanya desa Mandala saja yang diceritakan kepada saya yang bermaslah ungkap Pak Faisal.

Jelas Faisal, "Kalau para Calon Kades Tawali yang memasukan gugatan  tidak puas dengan jawaban  panitia baru datang kepemdes untuk diklarifikasi, karena panitia Pilkades Tawali tau tentang masalah data pemilih diDesa Tawali.Tutupnya.(F4)