Inspektorat Kota Bima Gelar Sosialisasi Saber Pungli, Gratifikasi dan TP4D

Iklan Semua Halaman

.

Inspektorat Kota Bima Gelar Sosialisasi Saber Pungli, Gratifikasi dan TP4D

Rabu, 26 Desember 2018
Kota Bima, Fajar Media Bima.Com,- Kamis, 27 Desember 2018, bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Inspektorat Daerah Kota Bima menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Gratifikasi Pemerintah Daerah dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan dan Daerah (TP4D).

Sosialisasi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bima Drs. H. M. Farid, M. Si, diikuti oleh 80 orang Pejabat lingkup Pemerintah Kota Bima.

Inspektur Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama  beberapa waktu yang lalu antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kota Bima dan Aparat Penegak Hukum (APH)  dalam upaya penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima.

Narasumber adalah Wakapolres Bima Kota selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kota Bima Kompol Yusuf Tauziri, S.IK, Kasi pengawasan Polres Bima Kota Aiptu M. Ikhwan, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima selaku Ketua TP4D M. Ikwanul Fiaturrahman, SH.

Asisten I dalam sambutannya menyampaikan bahwa gratifikasi maupun pungutan liar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada umumnya terjadi pada area pelayanan publik, pendidikan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, hibah dan bantuan sosial.

“Semua ini merupakan area rawan. Kita harus bertindak aktif, khususnya dalam upaya pencegahan”, kata Asisten I.

Dijelaskan Asisten I, beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain (1) perbaikan sistem pada area kunci, perbaikan aturan pengendalian internal, dan optimalisasi pelaporan gratifikasi; (2) minimalisasi budaya pemberian hadiah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya; (3) memperkuat peran koordinasi dan kerjasama antara pemerintah  daerah dan kejaksaan serta kepolisian; dan (4) penindakan oleh APIP.

Diharapkannya kepada kepala OPD sebagai pemeran kunci dalam upaya pemerintah mendukung perbaikan kinerja internal dan perbaikan layanan kepada masyarakat, sehingga dapat diwujudkan clean and good governace.(F2H)