Kabupaten Bima, Fajar Media Bima.Com,- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE pada saat melakukan kunjungan kerja di kecamatan Donggo tepatnya di kantor Desa Doridungga Kecamatan Donggo pada hari Kamis (13/12) meninjau langsung perekaman e – KTP, pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli, para Kepala OPD Lingkup Pemkab Bima, Kepala Disdukcapil beserta jajaranya, camat Donggo, Kades Doridungga serta seluruh warga masyarakat desa doridungga kecamatan Donggo.
Dihadapan masyarakat desa doridungga kecamatan Donggo Bupati Bima mengatakan bahwa pembuatan dan perekaman KTP elektronik ini wajib hukumnya bagi semua penduduk/masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki KTP. Hal ini dikarenakan dengan adanya KTP elektronik ini kita selaku warga masyarakat bisa menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
Oleh karena itu, dengan memiliki kartu tanda penduduk elektronik ini masyarakat harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut.
Pada kesempatan ini Bupati juga memaparkan terkait dengan pembuatan akta kelahiran, dimana kepada seluruh ibu – ibu agar dapat membuat akta kelahiran bagi anak – anaknya, hal ini sangat penting dikarenakan keberadaan akta kelahiran ini merupakan salah satu yang harus dilaksanakan dalam rangka melanjutkan pendidikan sekaligus sebagai bukti dari keberadaan anak tersebut.
Begitupun kepada Kepala Disdukcapil beserta jajaranya agar daapt memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang melakukan perekaman KTP elektronik ini, sehingga dengan pelayanan yang diberikan masyarakat dengan mudah membuat KTP elektronik tersebut.
Semoga dengan adanya pelayanan pembuatan KTP elektronik ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat desa Doridungga Kecamatan Donggo agar dapat melakukan perekaman kartu elektronik ini, sehingga dengan kepemilikan KTP elektronik ini masyarakat bisa melakukan hal – hal terkait dengan kebutuhan sehari – hari terutama dalam rangka pelayanan publik.
Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan KTP elektronik secara simbolis diberikan kepada 6 (enam) oang warga masyarakat desa doridungga kecamatan Donggo.(F6.H)
Dihadapan masyarakat desa doridungga kecamatan Donggo Bupati Bima mengatakan bahwa pembuatan dan perekaman KTP elektronik ini wajib hukumnya bagi semua penduduk/masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki KTP. Hal ini dikarenakan dengan adanya KTP elektronik ini kita selaku warga masyarakat bisa menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
Oleh karena itu, dengan memiliki kartu tanda penduduk elektronik ini masyarakat harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut.
Pada kesempatan ini Bupati juga memaparkan terkait dengan pembuatan akta kelahiran, dimana kepada seluruh ibu – ibu agar dapat membuat akta kelahiran bagi anak – anaknya, hal ini sangat penting dikarenakan keberadaan akta kelahiran ini merupakan salah satu yang harus dilaksanakan dalam rangka melanjutkan pendidikan sekaligus sebagai bukti dari keberadaan anak tersebut.
Begitupun kepada Kepala Disdukcapil beserta jajaranya agar daapt memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang melakukan perekaman KTP elektronik ini, sehingga dengan pelayanan yang diberikan masyarakat dengan mudah membuat KTP elektronik tersebut.
Semoga dengan adanya pelayanan pembuatan KTP elektronik ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat desa Doridungga Kecamatan Donggo agar dapat melakukan perekaman kartu elektronik ini, sehingga dengan kepemilikan KTP elektronik ini masyarakat bisa melakukan hal – hal terkait dengan kebutuhan sehari – hari terutama dalam rangka pelayanan publik.
Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan KTP elektronik secara simbolis diberikan kepada 6 (enam) oang warga masyarakat desa doridungga kecamatan Donggo.(F6.H)