Wawali Dukung Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Iklan Semua Halaman

.

Wawali Dukung Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Kamis, 08 November 2018
FOTO HUMASPRO KOTA BIMA : Wakil Wali kota Bima, Fery Sofian,SH,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima, Ir.Supawarman
 Serta Kepala Balai Monitor Kelas II Mataram Komang Sudiarta, SH, MH, 
Kota Bima Fajar Media Bima,- Kamis, 8 November 2018, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi perizinan online (e-licensing) dan pengawasan frekuensi radio untuk mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Kelas II Mataram bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Bima.

Kegiatan berlangsung di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima diikuti peserta sebanyak 100 orang dari unsur Pemerintah, penyelenggara broadcasting, pengguna radio konsesi, perusahaan penerbangan/pelayaran, ORARI, RAPI, serta penjual perangkat telekomunikasi. Hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.

Kepala Balai Monitor Kelas II Mataram Komang Sudiarta, SH, MH, menyampaikan, tema kegiatan ini adalah Implementasi Perizinan Online E-Licensing dan Pengawasan Frekuensi Radio Untuk Mewujudkan Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi.

“Kami mengajak kita semua untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukan dan perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dan berstandar. Kami juga menghimbau, segeralah mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) secara online serta pergunakan perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dan berstandar dari Direktorat Jenderal SDPP”, pesannya.

Wakil Walikota menyampaikan dukungannya atas kegiatan ini. Dikatakannya, penggunaan spektrum frekuensi di Indonesia memang belum sepenuhnya tertib. Masih ada pihak yang menggunakan frekuensi tanpa mengantongi izin resmi Pemerintah.

Hal itu terjadi akibat masih rendahnya kesadaran pengguna frekuensi untuk mengurus perizinan. Padahal, penggunaan frekuensi tanpa izin dapat menimbulkan gangguan sinyal terhadap sistem navigasi penerbangan, siaran televisi, dan radio.

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang diatur penggunaannya agar tidak saling mengganggu. Penggunaan spektrum frekuensi tanpa izin juga terancam sanksi hukum.

Sanksi bagi pelanggar pun cukup berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yakni: hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 400 juta. Apabila mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kini pengurusan izin untuk penggunaan spektrum frekuensi radio bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-licensing di internet. Jika mengalami kesulitan, para calon pengguna bisa berkonsultasi ke kantor Balai Monitor di seluruh Indonesia.

“Dalam hal ini, saya mengapresiasi upaya yang dilakukan Balmon Mataram untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya izin penggunaan frekuensi, melalui sosialisasi yang intensif kepada masyarakat”, kata Wakil Walikota.

Sosialisasi hendaknya dilakukan melalui berbagai media antara lain media elektronik, media sosial, memasang billboard di jalan-jalan protokol, dan forum pertemuan seperti yang dilaksanakan hari ini.

Memang masih ada tantangan dalam penerapan perizinan secara online, misalnya: pemangku kepentingan masih lebih nyaman dengan pola lama. Tantangan lain adalah, para pelaku pasar banyak yang masih lebih nyaman menggunakan pola konvensional.

Untuk itu, sosialisasi sebaiknya terus dilakukan, demikian juga edukasi maupun bimbingan teknis bagi para pengguna, termasuk membuat infografis untuk memudahkan pemahaman masyarakat maupun pelaku pasar.

Wakil Walikota berharap, semoga kemitraan antara Pemerintah Kota Bima, dalam hal ini Dinas Kominfo, dengan Balmon Mataram dapat terus dijalin.(F1.H)