Kades Karampi Non aktif Resmi dilaporkan ke Tipikor Kejaksaan Negeri Raba Bima

Iklan Semua Halaman

.

Kades Karampi Non aktif Resmi dilaporkan ke Tipikor Kejaksaan Negeri Raba Bima

Rabu, 14 November 2018

Perangkat Desa Karampi,
di ruangan tipikor Kantor
Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kabupaten Bima, Fajar Media Bima Com,- Masyarakat Desa Karampi, Akhir akhir ini di hebohkan dengan adanya surat pengunduran diri saudara Drs.Rifdun, tetapi masih menjalankan Proses Administrasi Desa tanpa sepengetahuan BPD, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan perangkat Desa lainnya.

BPD, LPMD, Karang Taruna Desa Karampi Kecamatan Langgudu  Bima langsung mengadakan rapat Terbuka di aula kantor Desa Karampi beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil rapat tersebut, saudara Drs. Rifdun Kades Karampi non aktif di indikasikan telah menyalahgunakan jabatan yang berdampak pada dugaan korupsi anggaran bersumber Dari Dana ADD dan DDA.

Subhan, Ketua Karang Taruna Desa Karampi ditemui di ruangan Tipikor Kejaksaan Negeri Raba Bima, (12/11/2018) menyatakan, "Drs. Rifdun Kades Karampi yang mengundurkan diri Tanggal 12 Bulan Januari tahun 2018, telah resmi kami laporkan Ke Tipikor Kejaksaan Negegeri Raba Bima, dengan Nomor daftar, 2865.

Laporan tersebut bersifat Laporan bersama dari gabungan 3 lembaga, Badan Permusyauwaratan Desa (BPD), Karangtaruna, dan Lembaga Permasyarakatan Desa (LPMD)".

Isi Laporannya, Jelas Subhan, "Ada beberapa aitem di indikasikan penyimpangan yang bersifat Admistrasi Desa yang dijalankan Oleh Drs.Rifdun, baik berupa fisik, maupun Non fisik, Dari hasil pantauan dan diKroscek  tahapan APBDes 2017  dan 2018. Dan rincian Dugan tersebut telah kami gabungkan dan dijilit menjadi satu dengan bentuk laporan".

Dari sisi itulah kami dari 3 Lembaga Desa di Desa Karampi telah resmi melaporkan saudara Drs.Rifdun di kantor Tipikor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Juga rangkap laporanya di serahkan ke Bupati, DPRD, Inspektorat Kabupaten, serta BPMdes kabupaten Bima ".Tutup Subhan(F.5)