![]() |
Perangkat Desa Karampi, di ruangan tipikor Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. |
BPD, LPMD, Karang Taruna Desa Karampi Kecamatan Langgudu Bima langsung mengadakan rapat Terbuka di aula kantor Desa Karampi beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil rapat tersebut, saudara Drs. Rifdun Kades Karampi non aktif di indikasikan telah menyalahgunakan jabatan yang berdampak pada dugaan korupsi anggaran bersumber Dari Dana ADD dan DDA.
Subhan, Ketua Karang Taruna Desa Karampi ditemui di ruangan Tipikor Kejaksaan Negeri Raba Bima, (12/11/2018) menyatakan, "Drs. Rifdun Kades Karampi yang mengundurkan diri Tanggal 12 Bulan Januari tahun 2018, telah resmi kami laporkan Ke Tipikor Kejaksaan Negegeri Raba Bima, dengan Nomor daftar, 2865.
Laporan tersebut bersifat Laporan bersama dari gabungan 3 lembaga, Badan Permusyauwaratan Desa (BPD), Karangtaruna, dan Lembaga Permasyarakatan Desa (LPMD)".
Isi Laporannya, Jelas Subhan, "Ada beberapa aitem di indikasikan penyimpangan yang bersifat Admistrasi Desa yang dijalankan Oleh Drs.Rifdun, baik berupa fisik, maupun Non fisik, Dari hasil pantauan dan diKroscek tahapan APBDes 2017 dan 2018. Dan rincian Dugan tersebut telah kami gabungkan dan dijilit menjadi satu dengan bentuk laporan".
Dari sisi itulah kami dari 3 Lembaga Desa di Desa Karampi telah resmi melaporkan saudara Drs.Rifdun di kantor Tipikor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Juga rangkap laporanya di serahkan ke Bupati, DPRD, Inspektorat Kabupaten, serta BPMdes kabupaten Bima ".Tutup Subhan(F.5)