Dinas Komifo Gelar Rakor PPID OPD

Iklan Semua Halaman

.

Dinas Komifo Gelar Rakor PPID OPD

Jumat, 16 November 2018
Kadis Kominfo Kota Bima,
 Ir.Supawarman,
Kota Bima, Fajar Media Bima, Com,- Jumat, 16 November 2018, bertempat di aula Kantor Walikota Bima, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Rakor PPID dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Ekonomi Setda Kota Bima Drs. H. M. Farid, M.Si, diikuti 55 peserta yang berasal dari seluruh atasan PPID dan Ketua PPID OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kominfo Kota Bima Ir. Supawarman, Rakor PPID bertujuan untuk mendorong terwujudnya implementasi undang-undang Komisi Informasi Publik secara efektif, memberikan standar bagi pejabat PPID dalam menyusun dalam menyusun daftar informasi publik, serta meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan organisasi sehingga tercapai layanan informasi publik yang berkualitas.

Selain itu, agar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi baik secara online maupun manual melalui ruangan layanan informasi.

Sebagai Narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi, SE., ME, dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori.

Asisten I dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi kepada masyarakat yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID).

Wadah ini dibentuk dengan fungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi secara cepat, tepat dan tanggap, baik informasi yang bisa diakses secara online maupun informasi secara manual.

“Begitu pentingnya tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tentunya bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik, maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat transparansi atau keterbukaan di lingkungan badan publik OPD, guna memenuhi permintaan informasi oleh para pemohon informasi”. Kata Asisten I.

Asisten I berharap, PPID OPD dapat lebih konsisten untuk selalu mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan OPD-nya pada media website resmi masing-masing OPD.

Selain itu, dapat melengkapi data atau dokumen website OPD dan portal khusus PPID OPD masing-masing, baik informasi yang bersifat berkala setiap saat maupun informasi serta merta, sehingga daftar informasi publik di masing-masing OPD tersedia sebagai dasar pengelolaan informasi publik.(F1.H)