BPKP, RPJMD menjadi landasan Rencana Strategis Perangkat Daerah

Iklan Semua Halaman

.

BPKP, RPJMD menjadi landasan Rencana Strategis Perangkat Daerah

Senin, 19 November 2018
Kota Bima, Fajar Media Bima,Com,-Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, Bappeda Litbang Kota Bima menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Teguh Prihandono, A.K, untuk memberikan pengarahan kepada pimpinan OPD dan Kasubbag Program pada lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Penyampaian pengarahan ini berlangsung pada Senin, 19 November 2018, di aula kanor Walikota, dibuka oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE. Hadir pula Sekretaris Daerah Drs. H. Mukhtar, MH, Asisten I Setda Drs. H. M. Farid, M.Si, Asisten II Setda Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS, dan Plt. Asisten III Setda Drs. Azhari, M.Si.

Kegiatan ini bertepatan dengan jadwal tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima tahun 2018-2023.
Walikota mengapresiasi langkah ini. Melalui momentum ini, ia mengajak para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima untuk memiliki semangat perubahan yang sama dalam membangun suatu tatanan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.

Diuraikannya, entry point dalam membangun Sistem Akuntabilitas yang baik adalah tersedianya suatu dokumen perencanaan jangka menengah yang berkualitas, baik itu dokumen RPJMD pada level Kota maupun dokumen Renstra pada tingkat OPD. Oleh karena itu, kehadiran Tim Asistensi dari BPKP RI Perwakilan NTB ini harus dimanfaatkan secara serius dan sungguh-sungguh.

RPJMD menjadi landasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang disusun oleh kepala perangkat daerah sebagai penjabaran Program dalam RPJMD yang menunjang visi dan misi Walikota. Oleh karena itu, tidak boleh terdapat perbedaan antara RPJMD dengan Renstra Perangkat Daerah.

Kemudian secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dalam merespon pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, kemudahan perijinan dalam memulai usaha, tersedianya infrastruktur dan lingkungan hidup yang nyaman, tersedianya kecukupan pangan dan peningkatan lapangan kerja, sehingga mendorong peningkatan daya saing daerah.

Sedangkan secara faktual, RPJMD menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini mengingat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dengan cara membandingkan antara realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan target kinerja direncanakan dalam RPJMD.

Hal ini  merupakan upaya dalam memenuhi prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik sebagimana diharapkan oleh masyarakat. Dalam kaitan itu seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, berperan aktif dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah sehingga hasilnya bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rancangan RPJMD Kota Bima harus dapat mengakomodasi seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan permasalahan dan isu strategis  yang dihadapi. Oleh karena itu, selain menggunakan analisis pendekatan teknokratik, politik, maupun partisipatif, dalam proses penyusunan RPJMD 2018-2023 perlu menerima masukan dan saran dari berbagai pihak  melalui proses komunikasi interaktif untuk memenuhi kualifikasi perencanaan yang baik sesuai arahan Kemendagri, Bappenas, maupun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Walikota berharap dengan kehadiran Tim Ahli dari BPKP, kiranya dapat membuka perspektif seluruh stakeholder dan memberikan pemahaman yang utuh dalam memformulasikan suatu kerangka logis perencanaan kinerja yang terstruktur, mulai dari visi-misi Kepala Daerah ke dalam rumusan tujuan dan sasaran yang tepat disertai indikator kinerja yang memadai dan terukur.

“Sehingga memudahkan para pimpinan OPD untuk menjabarkan secara lebih taktis operasional program dan kegiatan dalam dokumen Renstra OPD yang konsisten terhadap muatan RPJMD. Hal ini penting, agar semua komitmen kami selama masa kampanye dapat diterjemahkan secara baik dalam kebijakan, program maupun kegiatan pada setiap urusan sesuai dengan kewenangan yang kita miliki”, kata Walikota.(F1.H)