Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus Tanggapi Klaim BPKAD Terkait Lahan Kolam Retensi Amahami

Iklan Semua Halaman

.

Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus Tanggapi Klaim BPKAD Terkait Lahan Kolam Retensi Amahami

Rabu, 02 September 2026

Foto Ist. 



KOTA BIMA,- 2 September 2026, Menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Kepala BPKAD Kota Bima yang menyebut lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima serta menyatakan memiliki alat bukti yang sah, kami selaku Kuasa Hukum para ahli waris H. Abdullah Idrus perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh.


Kami tidak membantah bahwa BPKAD Kota Bima telah memberikan jawaban tertulis atas Legal Notice kami melalui Surat Nomor 032/1034/BPKAD/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026.


Namun perlu diluruskan bahwa surat tersebut pada pokoknya hanya menerangkan bahwa tanah dimaksud tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Kota Bima dan asal perolehannya dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.


Sementara melalui Legal Notice Nomor 004/LN-MD/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, kami secara spesifik meminta Pemerintah Kota Bima untuk memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen yang membuktikan dasar serta proses perolehan tanah dari H. Abdullah Idrus, yaitu:


1. Salinan resmi Surat Keputusan Nomor 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999 beserta seluruh lampirannya;


2. Daftar nominatif;


3. Berita Acara Musyawarah;


4. Berita Acara Pelepasan Hak;


5. Akta Pelepasan Hak;


6. Bukti pembayaran ganti kerugian;


7. Kuitansi pembayaran;


8. Dokumen penguasaan tanah;


9. Dokumen penilaian ganti kerugian;


10. Dokumen pengukuran; dan


11. Seluruh dokumen lainnya yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Nomor 25A Tahun 1999.


Kami juga meminta diberikan kesempatan kepada klien kami melalui kuasa hukumnya untuk memeriksa, melihat, memotret dan memperoleh salinan dokumen asli yang berkaitan dengan proses pembebasan tanah tersebut, serta meminta penjelasan hukum secara tertulis mengenai dasar Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah yang haknya didasarkan pada Sertipikat Hak Milik No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus telah menjadi tanah hasil pembebasan.


Sampai dengan jawaban tertulis BPKAD yang kami terima, dokumen-dokumen tersebut belum diserahkan atau diperlihatkan kepada kami.


Karena itu, persoalan yang kami ajukan sejak awal bukan semata-mata apakah tanah tersebut telah dicatat dalam buku atau Daftar Barang Milik Daerah, melainkan APA DASAR PEROLEHAN HAK ATAS TANAH TERSEBUT.


Apabila Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah tersebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, maka pertanyaan hukumnya sangat sederhana:


ATAS DASAR APA PEMERINTAH KABUPATEN BIMA SEBELUMNYA MEMPEROLEH TANAH YANG HAKNYA DIDASARKAN PADA SHM NO. 1228 ATAS NAMA H. ABDULLAH IDRUS?


Mata rantai perolehannya harus dapat dibuktikan secara terang:


H. Abdullah Idrus

→ dasar pelepasan/perolehan hak oleh Pemerintah Kabupaten Bima

→ penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima

→ pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.


Kami menghormati pernyataan Kepala BPKAD Kota Bima bahwa Pemerintah memiliki “alat bukti yang sah”.


Justru karena pernyataan tersebut telah disampaikan kepada publik, kami meminta agar alat bukti yang dimaksud dibuka dan diperlihatkan untuk diverifikasi secara hukum.


Apabila alat bukti itu memang ada, silakan tunjukkan dokumen pelepasan haknya, tunjukkan berita acara musyawarahnya, tunjukkan daftar nominatifnya, tunjukkan siapa yang menerima ganti kerugian, tunjukkan bukti dan kuitansi pembayarannya, serta tunjukkan bagaimana tanah tersebut secara hukum beralih dari H. Abdullah Idrus kepada Pemerintah.


Pencatatan suatu bidang tanah dalam administrasi aset daerah dan pembuktian mengenai asal-usul perolehan hak atas tanah adalah persoalan yang harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen yang mendasarinya.


Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun pembangunan harus tetap berjalan dengan menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat.


Kami mengajak Pemerintah Kota Bima untuk tidak memperpanjang perdebatan melalui media.


Apabila dokumen perolehan hak tersebut memang ada, mari dibuka, diperlihatkan dan diverifikasi bersama.


Apabila dokumen tersebut membuktikan secara sah bahwa hak atas bidang yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pihak yang berhak dan ganti kerugiannya telah diselesaikan, kami akan menghormati fakta hukum tersebut.


Sebaliknya, apabila tidak dapat dibuktikan adanya pelepasan hak dan penyelesaian hak kepada pihak yang berhak, maka status dan penyelesaian tanah tersebut harus ditempatkan kembali dalam koridor hukum yang berlaku.


“KAMI TIDAK MEMINTA KLAIM DIBALAS DENGAN KLAIM. KAMI MEMINTA DOKUMEN DIJAWAB DENGAN DOKUMEN.”


Demikian press release ini disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus tanggapan atas pemberitaan yang berkembang. (TIM)