![]() |
| Foto Ist. |
KOTA BIMA,- MAHFUD, S.H., Menyanpaikan, Kami selaku Kuasa Hukum para ahli waris H. Abdullah Idrus menyampaikan sikap terkait pembangunan Kolam Retensi Amahami dalam Program NUFReP.
Para ahli waris memiliki dasar hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, Surat Ukur No. 720/1995, seluas 1.075 m², yang berdasarkan informasi dan kondisi yang kami peroleh memiliki keterkaitan lokasi yang perlu segera diverifikasi terhadap pembangunan Kolam Retensi Amahami. Katanya
Ia menegaskan, kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat dan pengendalian banjir di Kota Bima. Namun pembangunan tersebut harus tetap menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Karena itu, kami meminta BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan untuk segera melakukan plotting dan overlay SHM No. 1228 terhadap footprint/final design Kolam Retensi Amahami.
Kami tidak mendahului hasil verifikasi dan tidak menyatakan bahwa seluruh tanah seluas 1.075 m² pasti masuk dalam area proyek. Hal tersebut harus ditentukan berdasarkan data pertanahan dan hasil overlay secara objektif.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan SHM No. 1228 tidak terkena proyek, kami akan menghormati hasil tersebut.
Namun apabila ternyata sebagian atau seluruh bidang tersebut masuk dalam footprint proyek, maka harus diperiksa apakah terhadap bidang tersebut sebelumnya telah dilakukan pembebasan, pelepasan hak, atau pembayaran ganti kerugian secara sah.
Apabila dinyatakan telah dibebaskan, kami meminta dokumennya dibuka dan diverifikasi: siapa yang melepaskan hak, siapa yang menerima pembayaran, berapa luas tanahnya, kapan dilakukan, dan apa dasar hukumnya. Tegasnya
Sebaliknya, apabila ternyata hak atas tanah tersebut belum pernah diselesaikan secara sah, kami meminta penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga meminta DPRD Kota Bima menjalankan fungsi pengawasannya dan, apabila diperlukan, memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan para pihak dan instansi terkait. "Sekali lagi, kami tidak bermaksud menghambat pembangunan,".
Posisi kami sederhana:
“Pastikan bidangnya. Lakukan overlay. Buka riwayat pembebasannya. Apabila hak masyarakat memang terkena dan belum diselesaikan, selesaikan sesuai hukum.”
Kami menginginkan pembangunan Kolam Retensi Amahami tetap berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Demikian keterangan pers ini kami sampaikan. Terima kasih. Akhirnya. (TIM)

Komentar