Janjikan Program KT Tak Kunjung Realisasi Hingga Penahanan SHM, Ketua Komis 1 Agendakan RDP Dengan BPN

Iklan Semua Halaman

.

Janjikan Program KT Tak Kunjung Realisasi Hingga Penahanan SHM, Ketua Komis 1 Agendakan RDP Dengan BPN

Jumat, 07 Agustus 2026

Foto Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima, 
Yogi Prima Ramadhan., 
Foto Ist. 



KOTA BIMA,- Polemik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik puluhan petani di So Rabantala, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, angkat bicara dan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kelanjutan program Konsolidasi Tanah (KT).


Dirinya menegaskan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai progres program tersebut. Pasalnya, sudah cukup lama para petani menyerahkan sertifikat asli mereka kepada BPN dengan harapan program penataan atau konsolidasi tanah dapat segera direalisasikan.


"Jangan hanya datang melakukan sosialisasi saat meminta sertifikat masyarakat. Saat ini BPN juga harus menyampaikan secara jelas bagaimana kelanjutan program tersebut, apakah tetap dilaksanakan atau tidak. Masyarakat berhak mengetahui kepastian itu," tegas Yogi.


Ia menilai keresahan warga semakin besar karena sertifikat yang merupakan bukti sah kepemilikan tanah masih berada di tangan BPN tanpa kepastian waktu pengembalian maupun kelanjutan program.


Menurutnya, apabila program Konsolidasi Tanah dipastikan tidak dilaksanakan, maka tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk menahan sertifikat milik warga.


"Kalau memang programnya tidak jadi, ya segera kembalikan saja sertifikat masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus dibuat resah karena dokumen kepemilikan tanah mereka masih ditahan," ujarnya.


Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi juga menegaskan bahwa lembaganya terbuka menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ia mempersilakan para petani So Rabantala untuk menyampaikan laporan secara langsung ke DPRD agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan.


"Pada prinsipnya kami di DPRD terbuka terhadap setiap aduan masyarakat. Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Silakan masyarakat datang dan menyampaikan persoalan ini secara detail. Setelah itu kami akan memanggil pihak BPN untuk meminta penjelasan sehingga persoalan ini bisa diluruskan dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan," pungkasnya.


Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kota Bima tersebut menambah tekanan agar BPN Kota Bima segera memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada puluhan petani So Rabantala yang hingga kini masih menunggu pengembalian Sertifikat Hak Milik mereka.


Untuk itu Yogi meminta kepada masyarakat So Rabantala Untuk mengajukan surat ke DPRD untuk dilakukan RDP dengan BPN. 


Menanggapi hal tersebut Kasi pengadaan dan pengembangan pertanahan BPN, M. Salahuddin mengatakan, pada prinsipnya program KT bertujuan untuk meningkatkan nilai tanah, memudahkan akses produksi pertanian karena di dalamnya ada area Agro wisata.


Berbicara soal progres fisik prpgram KT itu ranahnya Pemkot Bima dari intervensi APBD sementara BPN hanya masuk di sisi pemetaan lahan dan pembenahan sertifikat,Fisiknya KT menjadi urusan Pemkot Bima.ujarnya


Lalu soal sertifikat petani,BPN tidak pernah menahan hak warga tersebut silahkan di ambil di kantor, dari sekitar 130 orang pemilik lahan hanya tersisa 40 an orang petani yang  belum mau menerima sertifikat baru hasil perubahan yang di lakukan oleh BPN.


Yang jelas perubahan sertifikat sudah melalui proses yang prosedural  karena tidak mungkin BPN berani merubah apapun tanpa persetujuan pemilik lahan melalui Berita Acara Persetujuan yang telah di tandatangani bersama saat sosialisasi program.


Untuk  lebih jelas dan gamblang lagi mengenai program KT ini nanti kita sama sama dudiuk bareng Plt.Kepala BPN ,Petani pemilik sertifikat juga media,nanti kita info kan jadwalnya.


Lalu mengenai RDP dengan Dewan soal ini kami selalu siap hadir. pungkasnya. (TIM)